Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerusuhan Palopo, Pilkada Bakal Dievaluasi

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi angkat bicara ihwal kerusuhan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad 31 Maret 2013. Kerusuhan ini dilatarbelakangi pemilihan kepala daerah secara langsung di kota itu.

Menurut Gamawan, pilkada secara langsung yang dilaksanakan sejak 2005 lalu telah menimbulkan lebih dari 50 korban jiwa. "Kebetulan di Palopo kemarin tidak terjadi korban jiwa, tetapi secara keseluruhan lebih dari 50 korban jiwa," kata dia, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, 1 April 2013.

Karena itu, ia menambahkan, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengevaluasi penyelenggaraan pilkada langsung ini. Menurut Gamawan, ada beberapa opsi yang ditawarkan sebagai penyempurnaan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Salah satunya, bupati atau wali kota kemungkinan bakal dipilih melalui keterwakilan atau lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun hingga kini rancangan undang-undang itu masih terus dikaji pemerintah bersama DPR. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah dapat kami selesaikan," ujar Gamawan.

Ia berharap insiden kerusuhan di Palopo bisa menjadi pencerahan bagi semua pihak, khususnya partai politik dan penyelenggara pemilihan, untuk ikut memelihara ketentraman dan ketertiban. "Kepada para calon, kepada tim sukses, jangan semuanya mengandalkan kepolisian saja," ucap Gamawan. "Ke depan, kami berharap kasus di Palopo ini tidak lagi terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rusuh di Palopo bermula saat Komisi Pemilihan Umum Palopo menetapkan pasangan Judas Amir-Ahmad Syarifuddin (JA) sebagai pemenang pemilihan kepala daerah dengan perolehan 37.469 suara. Sedangkan rivalnya, Haidir Basir-Thamrin Jufri (Hati) meraih 36.731 suara. Selisih antara keduanya hanya 738 suara.

Namun, setelah rapat pleno penetapan JA sebagai wali kota dan wakil wali kota selesai, tiba-tiba sekitar 500 orang pendukung salah satu pasangan calon bertindak anarkis dengan melemparkan batu dan bom molotov. Mereka kemudian merusak dan membakar sejumlah bangunan seperti Kantor Wali Kota, KPU, DPD Partai Golkar, Harian Palopo Pos, dan beberapa fasilitas lainnya.

PRIHANDOKO

Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi 

Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan 

Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak

Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta 

Malam Jahanam di Cebongan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.