Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panggil Paksa Dahlan Iskan, DPR Surati Presiden

image-gnews
Menteri BUMN, Dahlan Iskan. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Menteri BUMN, Dahlan Iskan. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menghadiri undangan rapat kerja dengan Komisi Kesehatan DPR.

"Sudah diputuskan dalam rapat pimpinan barusan," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2013. Rapat pimpinan Dewan ini berlangsung sekitar dua jam di lantai 3 Gedung Nusantara 3.

Menurut Pramono, permintaan kepada Presiden merupakan bentuk pemanggilan paksa yang dilakukan DPR sesuai amanat Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Bila permintaan ini tak kunjung dipenuhi oleh Dahlan, tak tertutup kemungkinan DPR akan menempuh mekanisme lanjutan seperti menyandera Dahlan.

Surat pemanggilan Dahlan melalui Presiden, kata Pramono, akan dikirimkan hari ini juga. Alasannya, rapat di Komisi Kesehatan sudah beberapa kali tertunda karena ketidakhadiran Dahlan. Dahlan sudah mengabaikan tiga surat panggilan yang dilayangkan Komisi. "Ini akan menjadi catatan bagi parlemen terhadap Menteri BUMN."

Rapat pimpinan soal pemanggilan Dahlan ini merupakan respons atas permintaan Komisi Kesehatan. Ketua Komisi Kesehatan, Ribka Tjiptaning, dalam rapat paripurna pagi tadi mengatakan Komisi sudah tiga kali memanggil Dahlan untuk rapat kerja tentang ketenagakerjaan di beberapa BUMN. Tiga rapat kerja yang tak dihadiri Dahlan dilakukan pada 18 Februari, 27 Februari, dan 5 Maret.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi bahkan sudah pernah mendatangi rumah Dahlan untuk memaksa bos Jawa Pos Group ini hadir ke rapat. "Kami sudah ke rumahnya buat mencegat, tapi lolos juga," kata Ribka. Ribka meminta pimpinan Dewan menggunakan cara dan mekanisme sesuai UU MD3 untuk dapat memanggil paksa Dahlan Iskan ke DPR.

Pramono menjelaskan, mangkirnya Dahlan dari rapat-rapat di DPR sudah mengganggu kerja parlemen. Tak hanya di Komisi Kesehatan, di Komisi Energi, Komisi Keuangan, dan Komisi BUMN Dahlan juga sering mangkir. Aksi Dahlan ini sudah berkali-kali dikeluhkan oleh anggota Komisi. "Dari seluruh pejabat, Dahlan yang sering mangkir."

Pramono mengatakan, dalam surat pemanggilan paksa yang dilayangkan hari ini, DPR tak memberi tenggat kepada Dahlan untuk bisa hadir di DPR. Pimpinan, kata Pramono, menyerahkan sepenuhnya jadwal rapat kerja pada kesepakatan Menteri BUMN dan Komisi.


IRA GUSLINA SUFA

Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.