TEMPO.CO, Jakarta - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, yakni Pison Aritonang, 47 tahun; dan Iwan Djaja, 54 tahun; yang terlibat perkelahian pada Selasa lalu, terancam akan dihapus hak remisinya. Keduanya merupakan tahanan kelas I LP Cipinang karena kasus narkoba. (Baca: Napi Cipinang Sering Berantem, Ini Alasan Kepala LP)
"Ucok (Piston) masuk pada 2012 dan Iwan pada 2009. Keduanya akan dihilangkan hak remisinya bila terbukti bersalah," kata Kepala Kesatuan Pengamanan LP kelas I Cipinang, R. Andika Dwi Prasetya, Rabu, 3 April 2013.
Dalam perkelahian itu, Piston menusuk Iwan pada bagian tangan, lengan kiri, dan punggung, dengan menggunakan besi pelat yang telah diasah tajam. "Untuk pelaku penusukan (Piston), akan mendapat hukuman baru dengan dikenakan pasal penganiayaan," ujarnya.
Kasus ini, kata Andika, telah ditangani Kepolisian Sektor Jatinegara. Kini, Piston juga telah ditahan di ruang isolasi LP Cipinang. Sedangkan Iwan sudah dikembalikan ke ruang tahanan setelah diobati di klinik. "Keduanya, baik korban dan pelaku, sudah saling memaafkan, tapi kasus ini tetap diproses secara hukum agar tidak terjadi pembiaran di dalam LP," ujarnya.
Selasa kemarin, 2 April 2013, sekitar pukul 10.00, perkelahian antar-narapidana kembali terjadi di LP Cipinang, Jakarta Timur. Akibatnya, seorang napi mengalami luka tusuk pada bagian tangan, lengan kiri, dan punggung. (Baca: Gara-gara Saling Pandang, Napi LP Cipinang Ditusuk)
AFRILIA SURYANIS
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
Video Polantas-Bule 'Damai' Beredar di Youtube
Kejanggalan Video Damai 'Polisi'-Bule di Youtube
Wawancara Abraham Samad, Janji Lebih Galak
Berapa Gaji Lurah dan Camat yang Dilelang Jokowi?