TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian Resor Kabupaten Bandung akhirnya menetapkan pengemudi Nissan Juke AB-421-TA, M. Dwigusta Cahya sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut dengan Daihatsu Xenia di Km 135+750 tol Purbaleunyi yang terjadi kemarin siang. Penetapan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi kejadian hingga saksi ahli dan meneliti bukti terkait kasus yang mengakibatkan 5 orang tewas itu.
"Pengemudi Nissan Juke sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Kepala Satuan Lalu-Lintas Polres Kabupaten Bandung Ajun Komisaris Lukman Syarif kepada Tempo, Senin 8 April 2013. Polisi menjerat Dwigusta dengan pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang tentang Lalu-Lintas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.
"Tersangka pengemudi (Dwigusta) melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan cara mengemudikan dengan kecepatan melebihi batas maksimum, mungkin lebih dari 110 Km per jam,"kata Lukman.
Penetapan tersangka, kata dia, antara lain dilakukan setelah polisi meminta petugas Agen Tunggal Pemegang Merek Nissan Juke memeriksa mobil yang digunakan Agusta sore tadi. "Hasilnya, mobil tak mengalami kerusakan baik berupa ban bocor, rem blong maupun lainnya. Kerusakan mobil hanya terjadi setelah tabrakan,"kata Lukman.
Pantauan Tempo di Cileunyi, tiga petugas dari Agen Pemegang Tunggal Merek Nissan Juke asal Jakarta tengah meneliksi fisik dan mekanik Juke AB-421-TA. Pemeriksaan disaksikan Lukman, Kepala Sub Bagian Lalu Lintas PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi Andrie Kustiawan beserta jajaran.
"Saat ini anggota kami juga sedang memeriksa pengemudinya (Nissan Juke Maut) di rumah sakit,"kata Lukman. Sejak kemarin, Dwigusta yang juga menderita luka ringan akibat tabrakan, dirawat di RS Sartika Asih, Kota Bandung. Dia baru diperiksa hari ini.
ERICK P. HARDI
Topik Terhangat Tempo:
Penguasa Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
3 Fakta Kapolda DIY Kontak Pangdam Sebelum Insiden
Polisi Endus Penyerang Cebongan dari Ponsel?
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng