TEMPO.CO, Garut - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menetapkan Dede Suharyadi, 48 tahun, guru Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Garut Kota, sebagai tersangka. Dia dituduh telah memperkosa dan mencabuli lima siswanya. “Tersangka sudah kami tahan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Garut, Ajun Komisaris Besar Umar Surya Fana, Senin, 8 April 2013.
Menurut dia, penahanan tersangka ini dilakukan dengan hati-hati. Setelah semua bukti dan keterangan saksi serta korban dianggap lengkap, polisi baru bisa menetapkan Dede sebagai tersangka. Alat bukti yang menjadi dasar polisi adalah keterangan korban yang dikuatkan saksi ahli psikologi, rekaman, dan hasil visum pada tubuh korban.
Peristiwa ini terungkap setelah para orang tua korban melapor ke polisi pada Maret lalu. Di lain pihak, kejadian tersebut berlangsung pada Januari 2011 lalu. Peristiwa itu bermula saat jam olahraga. Para korban dipanggil secara bergantian oleh tersangka ke ruang kelas kosong dengan alasan disuruh membeli bakso goreng.
Sesampainya di kelas, korban diminta duduk di kursi dan langsung payudaranya diremas. Tak hanya itu, korban lainnya dicabuli dengan cara memasukan spidol pada kemaluan korban sehingga korban mengalami kesakitan pada bagian kemaluannya.
Kelima siswi penyandang tuna grahita yang menjadi korban pencabulan itu, di antaranya RP, 16 tahun; EH (15), ND (18), SA (19), dan OS, 35 tahun. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Kemungkinan para korban akan bertambah,” ujar Umar.
Motif perbuatan tersangka diduga karena mencari kepusan dan memiliki kelainan seksual. Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Dede Suharyadi membantah telah mencabuli muridnya. Dia menuduh kasus tersebut muncul akibat dari perselisihan dirinya dengan salah satu orang tua korban. “Saya tidak merasa melakukan pencabulan. Ini fitnah,” ujarnya di Mapolres Garut.
SIGIT ZULMUNIR
Topik terhangat: Partai Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng
Ini Kelebihan dan Kelemahan Pengadilan Militer
Ini Rencana Ahok Soal Menggaji Pemulung
TNI Tegaskan Investigasi Cebongan Selesai
Polisi Endus Penyerang Cebongan dari Ponsel?