TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempublikasikan riwayat hidup calon legislatif yang ikut Pemilu 2014 mendatang. Namun publikasi tersebut bergantung persetujuan calon legislatif yang bersangkutan.
"Kalau mereka tidak mau, ya tidak dipublikasikan. Harus dengan persetujuan mereka," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin 8 April 2013.
Ferry mengatakan KPU pasti mempublikasikan nama-nama setiap calon legislatif yang didaftarkan partai ke KPU. Nama-nama calon rencananya disampaikan kepada publik melalui situs resmi KPU. Selain menyerahkan identitas diri, calon legislatif juga mesti melaporkan riwayat hidup.
Riwayat hidup terdiri atas riwayat pekerjaan, riwayat perjuangan, serta tanda penghargaan yang pernah didapat calon legislatif. Dalam berkas riwayat tersebut ditawarkan pilihan pada calon legislatif apakah mereka bersedia mempublikasikan riwayat hidupnya.
Sesuai jadwal tahapan Pemilihan Umum 2014, KPU akan membuka pendaftaran calon legislatif mulai 9 April besok hingga 22 April mendatang. Partai-partai peserta Pemilu diperkenankan menyerahkan daftar calon legislatif yang akan diusung.
ANANDA BADUDU
Topik terhangat:
Partai Demokrat | Agus Martowardojo | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita terpopuler lainnya:
Mengintip Restoran Narkoba di Kampung Ambon
Polisi Bantah Mengendus Penyerang LP dari HP
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng