TEMPO.CO, Jakarta - Erick Karsoho, 27 tahun, anak yang membunuh ibunya sendiri, Linda Warauw (56), dengan golok daging akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Tanjung Priok, Jakarta Utara. ”Pelaku mengaku membunuhnya dalam keadaan sadar,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Priok Komisaris Yono Suharto, Sabtu, 13 April 2013.
Yono menambahkan tersangka yang diduga menderita gangguan jiwa akibat autis yang diidapnya sejak kecil itu akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian. Adapun hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Yono tersangka saat ini masih diperiksa polisi dan psikiater. Kepolisian ingin memastikan kembali apakah benar Erik menderita gangguan jiwa atau tidak. "Kepolisian tidak bisa percaya begitu saja. Sekarang tersangka kami periksakan ke psikiater yang laporannya akan dijadikan satu dengan berkas pemeriksaan,"ujar Yono.
Sebelumnya, Erick membacok ibunya karenakan faktor emosi. Ia selama sepuluh tahun terakhir dianggap sakit jiwa oleh ibunya sehingga kerap dibawa ke psikiater setiap dua minggu sekali dan minum obat penenang tiap hari.
Erik membacok ibunya kemarin pagi, pukul 06.00,di kediamannya Jalan Agung Perkasa 10 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat itu menjelang makan pagi dan Erik membacoknya ibunya dengan pisau potong daging. Linda tidak terselamatkan saat di perjalanan ke rumah sakit. Simak berita pembunuhan di sini.
ISTMAN MP