TEMPO.CO , Jakarta--Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Gloria Tamba membantah kliennya tidak kooperatif dengan Badan Narkotika Nasional dalam proses rehabilitasi. “Humas BNN dan Kuasa Hukum BNN menyatakan Raffi tidak bersedia di detoksifikasi selama dua minggu. Telah terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujarnya melalui pernyataan tertulis kepada Tempo, Jumat 12 April 2013.
Dia menyebut, banyak bukti pemberitaan yang menunjukkan bahwa beberapa waktu lalu BNN sendiri yang menyatakan Raffi sudah di detoks sewaktu masih ditahan di gedung BNN, dan juga di Lido. Gloria melanjutkan, selama di Lido, Raffi tidak bermasalah.
"Kalau pun Raffi tidak bersedia di detoks selama dua minggu, faktanya Raffi sudah ditempatkan lebih dari dua minggu di Lido, dan selama waktu tersebut, sekali pun Raffi tidak pernah mengalami masalah atau gangguan kesehatan apa pun, sebagaimana semestinya dialami oleh para pecandu narkotika yang direhabilitasi," kata dia.
Dia malah balik menyalahkan BNN. "Justru penempatan Raffi di Lido yang berkepanjangan tersebut telah menyebabkan tekanan psikis terhadap Raffi, dan merupakan perampasan atau pelanggaran hak asasi (kebebasan) Raffi."
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Ahad 27 Januari 2013, BNN menggerebek tempat tinggal artis Raffi Ahmad di Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN menyita dua linting ganja dari atas meja dan 14 butir MDMA, jenis ekstasi, di laci dapur. Hasil tes laboratorium, Raffi positif mengandung 3,4 methylenedioxymethcathinone, turunan katinon atau sering pula disebut katinon sintetis.
ATMI PERTIWI
Topik Terhangat:
Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Baca juga:
Pejabat DKI Mundur, Meninggalkan Jokowi
Cara Pargono Memeras Asep Hendro
DPRD Jakarta Tuding Jokowi Sebabkan Pejabat Mundur
Pilihan 2014 Cuma Mega, Prabowo, dan Ical