TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan, pihaknya menyebarkan pemeriksaan 150 anggota Laskar Merah Putih yang ditangkap Senin lalu ke sejumlah polsek di Jakarta Barat. "Pemeriksaannya kami sebar," kata dia kepada Tempo, Selasa, 16 April 2013.
Juru bicara Polres Jakarta Barat, Komisaris Titin Wirantina, memerinci, rata-rata per polsek memeriksa 10-15 anggota ormas tersebut. "Untuk memudahkan pemeriksaan dan pemberkasan," kata Titin.
Menurut Titin, kini pemeriksaan massal itu masih berlangsung. Status mereka belum ditetapkan. "Masih diperiksa tindakan masing-masing termasuk unsur apa," ujar Titin.
Untuk sementara, beberapa orang dari mereka disangka melanggar Pasal 214 KUHP karena melawan petugas yang sah.
Senin lalu, Polres Jakarta Barat menangkap 150 anggota Laskar Merah Putih di kawasan Tanjung Duren. Mereka ditangkap karena menghalangi dan menggagalkan proses eksekusi bangunan dan tanah seluas 800 meter persegi di Jalan Raya Tanjung Duren Nomor 76. Lahan sengketa itu diperebutkan oleh keluarga Ansyari dan keluarga Syafinah sejak 1998. Lewat peninjauan kembali, Mahkamah Agung memenangkan keluarga Ansyari.
"Panitera datang ke lokasi pukul 09.00, tapi lokasi sudah dijaga oleh massa," kata pelaksana eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Suherman. Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Tangerang, Moh Amin, membantah tudingan menghalangi eksekusi lahan. "Tujuan kami aksi damai di sana."
Amin mengelak ketika disebut berbisnis jasa keamanan untuk menjaga lahan tersebut. "Apa buktinya?" kata Amin. Namun, Hengki menegaskan, ormas ini memang kerap menduduki lahan. "Laskar Merah Putih menduduki tanah dan ruko. Mana mungkin mereka mau ngaku?" ujar Hengki. (Baca juga: Sengketa Lahan, Warga Bentrok di Jalan Bangka)
ATMI PERTIWI