TEMPO.CO. Jakartan - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, mengaku belum mendengar kabar aliran dana korupsi Simulator mengemudi ke Persatuan Sepak Bola Bhayangkari. Kapolri diduga mengetahui soal pendanaan tim sepak bola korps Tri Brata ini. "Kalau itu saya tidak dengar lengkapnya. Saya coba (tanyakan) ini lagi ya," kata Agus di kantornya, Rabu, 24 April 2013.
Meskipun mengaku tak tahu, Agus menyatakan Polri menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada penyidik KPK. Lembaganya hanya memantau perkembangan di persidangan. "Soal itu semuanya, ya kami ikuti semua proses yang ada di KPK," kata Agus.
Selasa kemarin, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Kemas Abdul Roni mengatakan Kapolri pernah memerintahkan terdakwa kasus korupsi simulator mengemudi Djoko Susilo untuk membentuk dan mencari dana untuk tim sepak bola PS Bhayangkara. Djoko, saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, bertanya kepada anak buahnya, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan--ketua panitia lelang proyak simulator--akan keberadaan dana yang dapat secepatnya dicairkan. Teddy menjawab, "Siap. Nanti saya carikan, kemungkinan driving simulator roda dua yang sudah siap lelang," kata Roni menirukan ucapan Teddy kepada Djoko dan Timur, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
Percakapan tersebut terjadi saat mereka menggelar rapat pada Maret 2011. Hadir juga Sekretaris Pribadi Djoko, Benita Pratiwi; Kepala Bagian Renmin Budi Setyadi, dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Seusai rapat, Teddy memberi tahu Budi Setyadi ihwal kontrak proyek simulator dengan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi--pemenang lelang.
Teddy pun menyarankan Budi Setyadi untuk meminjam uang kepada Budi Susanto. Saran tersebut direspons dengan mengundang rapat Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang, Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia--perusahaan subkontrak simulator--dan Budi Susanto untuk membahas pencairan anggaran proyek simulator sekaligus dana pembentukan PS Bhayangkara. Belakangan, dana pembentukan PS Bhayangkara dari proyek simulator batal dikucurkan.
Dalam kasus rasuah ini, Djoko didakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Bekas Gubernur Akademi Polisi ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proyek berbiaya Rp 196 miliar ini diduga telah dikorupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 144 miliar. Kerugian timbul karena proyek di-mark up dan disubkontrakkan pengerjaannya dari PT Citra Mandiri ke PT Inovasi.
Di samping Djoko, tiga tersangka lain adalah Budi Susanto, Sukotjo, dan bekas Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Penyidik KPK sedang merampungkan berkas ketiganya.
RUSMAN PARAQBUEQ
Baca Juga :
Nama Anggota DPR Hilang di Dakwaan Djoko Susilo
Pasal Berlapis Menjerat Kejahatan Jenderal Djoko
Djoko Susilo: Saya Enggak Ngerti Dakwaan Jaksa
Tiga Tahun, Djoko Susilo Kumpulkan Rp 57 Miliar