TEMPO.CO, Surabaya - Oditur militer tinggi Letnan Jenderal Sumartono menolak eksepsi bekas Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman, dalam perkara korupsi ruislag tanah Rp 17, 6 miliar milik Kodam V/ Brawijaya. Penolakan itu disampaikan Sumartono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 April 2013.
Pada persidangan pekan lalu, Djaja antara lain mempermasalahkan perwira penyerah perkara (perpera) kasusnya ke pengadilan militer yang dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat. Padahal, Djaja merasa ia pensiun sebagai inspektur jenderal di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
Sehingga, kata Djaja, perwira penyerah perkara dalam kasus tersebut seharusnya dilakukan oleh Panglima TNI. Penasehat hukum Djaja, Teguh Santoso, dalam eksepsi yang dibacakan terpisah pekan lalu juga merasa keberatan dengan pengadilan atas kliennya.
Menurut dia, Djaja tidak bisa diadili di pengadilan militer karena dana yang dipakai buat membangun jalan tol simpang susun Waru-Tanjung Perak oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada bukan uang negara.
Terhadap keberatan Djaja, oditur menyatakan bahwa Djaja pensiun pada 2006 sebagai perwira tinggi di Mabes Angkatan Darat. Sumartono membenarkan bahwa jabatan terakhir Djaja ialah Inspektur Jenderal Inspektorat Mabes TNI.
Akan tetapi, pada Oktober 2005, Panglima TNI mengeluarkan surat pergantian jabatan itu dan menarik Djaja ke Mabes AD. Sebelum akhirnya pensiun, Djaja menjadi perwira tinggi di sana. “Jadi, sudah tepat bila KSAD sebagai penyerah perkara dalam kasus ini,” kata Sumartono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao tersebut.
Adapun tentang dalih penasehat hukum Djaja, oditur berpendapat bahwa biaya pembangunan jalan tol itu berasal dari Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Perhubungan.
Uang itu dipakai PT CNMP untuk membangun jalan tol, termasuk buat membebaskan lahan 88 ribu meter persegi di Kelurahan Dukuh Menanggal, Surabaya. “Sehingga logikanya uang yang digunakan PT CNMP untuk membeli tanah Kodam Brawijaya juga uang negara,” kata Sumartono.
Karena eksepsi Djaja maupun kuasa hukumnya dapat dipatahkan, Sumartono meminta kepada majelis hakim agar melanjutkan sidang melalui putusan sela. Manurut oditur, sidang layak dilanjutkan untuk mengetahui kebenaran perkara itu.
Djaja diadili dalam pekara pembebasan lahan tol karena sewaktu masih menjabat sebagai Pangdam V Brawijaya dengan pangkat mayor jenderal diduga tidak menyerahkan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.
KUKUH S WIBOWO
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid
Kejagung Buru Buronan Susno Duadji