TEMPO.CO, Semarang - Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang akhirnya menetapkan sopir bus PO Nugroho, Susanto, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanah putih Semarang yang menewaskan tiga orang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Lantas Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Faizal menyatakan sopir berumur 46 tahun itu dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Faizal, Sabtu (4 Mei 2013).
Bus Nugrogo jurusan dalam kota dengan rute Pudak Payung ke Penggaron tak terkendali akibat rem blong di jalanan menurun di perempatan Tanah Putih Jumat siang kemarin. Bus tak terkendali menabrak tiga mobil dan enam motor. Tiga orang tewas dan belasan lain mengalami luka-luka dalam kejadian itu.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan informasi Kota Semarang, Agus Hermunanto, mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan karet seal rem roda belakang sebelah kiri bocor. Akibatnya oli rem habis sehingga rem tak bisa berfungsi.
Bus bernopol H-1574-AG itu sebenarnya masih mengantongi surat laik jalan hingga Juni mendatang. Tapi, sopir dan pemilik mobil dianggap lalai karena tidak melakukan pengecekan kondisi mobil sebelum dioperasikan. Selain itu, tambah Agus, berdasarkan kesaksian beberapa penumpang meyebutkan bahwa sebelum terjadi kecelakaan Susanto menyopir dengan ugal-ugalan.
ROFFIUDDIN
Berita Lain:
Ayu Azhari Lega Fathanah Tidak ke Restorannya
Raul Ingin Ronaldo Bertahan di Madrid
Pendukung Fatin Shidqia Mirip Supporter Bola
Ayu Azhari: Fathanah Lebih Suka Daging Kambing