TEMPO.CO, Jakarta -- Politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra hari ini, Senin, 6 Mei 2013, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua terdakwa kasus suap proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama ini dijadwalkan sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.
Pengacara Zulkarnaen-Dendy, Erman Urman, mengatakan kliennya siap menjalani tuntutan tersebut. "Secara mental siap," katanya saat dihubungi Senin 6 Mei 2013.
Erman tak tahu bagaimana kondisi kesehatan mereka. Namun menurut dia, kemungkinan besar mereka akan datang ke persidangan. "Dari kemarin tak ada kabar sakit. Kalau sehat pasti datang," ujarnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zulkarnaen-Dendy melakukan korupsi dalam proyek pengadaan di Kementerian Agama tahun anggaran 2011 -2012 dan pengadaan laboratorium komputer Mts tahun anggaran 2011 di Kementerian Agama. Mereka dituding menerima suap Rp 14,3 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus yang merupakan direksi Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. (Lihat juga: Terdakwa Korupsi Alquran Akui Terima Rp 4 Miliar)
Duit diberikan lantaran mereka telah berupaya memenangkan perusahaan yang dibawa Abdul Kadir dalam proyek-proyek tersebut. Zulkaraen yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi Agama DPR mengintevensi pejabat Kemenag untuk memberikan proyek pada perusahaan Abdul Kadir. Sedangkan Dendy yang merupakan Sekretaris Jenderal Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) membantu Ketua Umum Gema MKGR, Fahd El Fouz, melobi pejabat Kemenag.
Erman mengatakan hingga kini kebingungan dengan dakwaan tersebut. Soalnya sebagai pihak swasta, Dendy tak semestinya didakwa menerima suap. "Sesuai aturan, yang menerima suap itu pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya. Simak kasus korupsi pengadaan Alquran di sini.
NUR ALFIYAH
Referensi:
Ada Rp 2 Miliar dari Alaydrus ke Zulkarnaen
Korupsi Al-Quran, Zulkarnaen: Maa Fii Musykilah?
Korupsi Quran, Zulkarnain 'Main Kayu'
Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit