TEMPO.CO, Bogor -IR, 15 tahun, bocah yang baru besar alias ABG, tamatan Sekolah Dasar (SD) asal Kampung Cibaruyut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mengalami trauma berat. Dia menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan secara bergilir dan berulang yang dilakukan empat pemuda selama 10 hari
"Tiga dari empat pelaku itu sudah kami tangkap, satu pelaku buron dan masih dalam pengejaran petugas," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa 14 Mei 2013, petang.
Asep mengatakan, peritiwa tragis yang menimpa korban itu berawal Kamis, 2 Mei 2013 lalu, sekitar pukul 08.00 pagi. Saat itu IR diajak Khalik, 25 tahun, tetangganya, datang ke rumahnya dengan iming-iming uang Rp200 ribu.
Saat berada di rumah Khalik, IR langsung diperkosa. Targisnya usai memperkosa korban, Khalik menelpon tiga temannya yakni Toni bin Rahmat, 25, dan Iwan bin Acun, 23, dan Fatah, 24. Bukannya iba melihat korban yang sedang menangis, ketiganya malah ikut memperkosa korban.
"Takut ketahuan oleh orang tuanya yang biasa pulang dari kebun, Khalik bersama tiga temanya itu menggunakan dua motor membawa korban ke sebuah villa kosong diwilayah Caringin."
Sesampainya di vila itu, pelaku kembali memperkosa korban secara bergilir hingga korban tidak berdaya karena diancam oleh para pelaku. Menjelang pagi, para pelaku kembali membawa korban ke perkebunan. Saat itu korban yang sudah kelaparan diberi makan.
"Namun, setelah makan siang di semak-semak perkebunan, korban kembali diperkosa untuk ke tiga kalinya secara bergiliran," ujar Asep.
Korban yang sudah tidak dalam kondisi tidak berdaya lagi-lagi dibawa pelaku. Kali itu ke Stasiun Cigombong. Ditempat ini, diantara rel yang gelap dan sunyi, korban pun kembali menjadi korban kebejatan keempat pemuda itu untuk keempat kalinya.
Korban baru bebas dari penyekapan dan perkosaan, setelah seorang warga Cigombong mengenalinya saat sedang tidak berdaya di pinggir peron stasiun. "IR dibawa pulang kerumahnya, sementara empat pemuda yang memperkosanya langsung kabur."
Setibanya dirumah, korban hanya bisa menangis saat ditanya orangtuanya. Kedua orang tua IR kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Cijeruk, Senin (13/5) pagi.
Kapolres menjelaskan, Khalik ditangkap ditempat kerjanya di Caringin. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, pasal 332 tentang Penyekapan, dan Undang-Undang RI no 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kasus ini masih kami kembangkan," tegas Kapolres.
M SIDIK PERMANA