TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan seorang karyawan perusahaan baja yang menyuap dua orang pegawai pajak senilai 300 ribu dollar Singapura atau senilai Rp 2,4 miliar. Karyawan dari perusahaan PT The Master Steel (TMS) menyuap dua pegawai yang bekerja di Kantor Perwakilan Pajak Jakarta Timur.
"Pemberian ini diduga ada persoalan pajak yang dilakukan perusahaan TMS ini," kata Juru bicara KPK, Johan Budi, S.P., di kantornya, Rabu, 15 Mei 2013.
Johan mengatakan The Master adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang bergerak di bidang baja. Tempo mendapat informasi bahwa karyawan perusahaan tersebut memberi uang kepada kedua pegawai pajak Kanwil Pajak Jakarta Timur untuk memuluskan persoalan tunggakan pajak perusahaan. Pemberian itupun bukan yang pertama kali. "Sudah ada pemberian sebelumnya," kata sumber Tempo.
Dua pegawai pajak yang diduga menerima suap tersebut bernama Muhammad Dian Irwan Nuqishra dan Eko Darmayanto. Dian adalah pemeriksa pajak muda golongan IIID, dan Eko Darmayanto adalah pengawas pajak golongan III C.
Keduanya tertangkap tangan telah menerima uang dari Efendy di Terminal III Bandara Soekarno Hatta pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Efendy ikut dicokok di bandara.
Johan mengatakan kronologi pemberian uang kepada Dian dan Eko cukup unik. Mulanya, kata dia, Dian membawa mobil Avanza hitam miliknya, kemudian diparkir di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa malam. Lalu, Dian memberikan kunci mobilnya kepada Teddy, diduga sebagai kurir Efendy. Setelah itu, Dian berlalu meninggalkan Teddy.
Pada Rabu pagi, Dian bersama Eko mendatangi Terminal III bandara untuk mengambil mobilnya tersebut. Di bandara, kata Johan, Efendy sudah berada di lokasi. Saat itu juga, tim KPK pun menangkap keempatnya di bandara.
Johan mengatakan, saat ditangkap, KPK menemukan uang sebesar 300 ribu dollar Singapura di dalam mobil tersebut. "Kami menduga, setelah kunci diserahkan, kurir memasukkan duit 300 ribu dollar Singapura itu," kata Johan.
Johan menegaskan, Teddy berperan sebagai kurir dan Efendy sebagai penyuap. Adapun pemberian uang itu, menurut Johan, diduga terkait dengan persoalan pajak perusahaan baja tersebut. Namun, Johan belum dapat memastikan masalah pajak perusahaan itu.
Keempat orang ini sedang diperiksa oleh KPK. Tim KPK menggelandang mereka ke Kuningan sejak pukul 12.30 WIB. Johan mengatakan KPK belum memutuskan status keempatnya. "KPK punya waktu 1X24 jam untuk memeriksa mereka," kata Johan.
RUSMAN PARAQBUEQ