Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Jenderal Djaja Berawal dari Brawijaya

image-gnews
Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Letnan Jenderal (Purn) Djaja Suparman kini jadi terdakwa kasus korupsi. Mantan Irjen Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pangkostrad, Pangdam Jaya dan Pangdam Brawijaya ini diadili di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jawa Timur. Sidang terakhirnya 13 Mei 2013 lalu.

Meski sudah duduk di kursi pesakitan, Djaja Suparman terus melawan. Dalam persidangan terakhir, majelis hakim terpaksa menghentikan sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan para saksi. Pasalnya, Djaja mogok bersidang. Dia mengaku masih menunggu balasan suratnya dari Panglima TNI. Padahal jelas-jelas putusan sela hakim sudah menolak keberatannya.

Hakim dan jaksa dalam kasus Djaja ini juga jenderal. Oditur militer yang menangani perkara ini adalah Letnan Jenderal Sumartono, sementara majelis hakim diketuai Letnan Jenderal Hidayat Manao.

Sejak awal sidang, Djaja keberatan karena Perwira Penyerah Perkara (Perpera)-nya adalah Kepala Staf TNI AD  Jenderal Pramono Edhie Wibowo. Dia menilai seharusnya Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono yang menyerahkan perkaranya ke mahkamah militer. Soalnya dia terakhir mengklaim menjabat sebagai Irjen di Mabes TNI. Oditor militer sudah menjelaskan bahwa jabatan terakhir Djaja sebelum pensiun adalah perwira tinggi di Mabes Angkatan Darat. Tapi Djaja bergeming.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Djaja terjadi pada 1998 silam. Ketika menjabat sebagai Pangdam Brawijaya, Djaja menerima permintaan pembelian lahan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP). Perusahaan itu mau membangun jalan simpang susun bebas hambatan dari Waru, Sidoarjo hingga Tanjung Perak, Surabaya. Kebetulan tanah Kodam Brawijaya seluas 8,8 hektar di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya akan dilalui proyek itu.

PT Citra Marga pun setuju membeli tanah Kodam dengan harga Rp 17,4 miliar. Uang pun diserahkan. Tapi Djaja Suparman tak menyetorkan dana hasil penjualan tanah negara itu ke kas Kodam. Dia malah mengelolanya sendiri. Djaja menyuruh orang kepercayaannya Dwi Putranto untuk mengurus jual beli tanah itu. Pembayaran dilakukan melalui cek sebanyak empat kali, pada Februari-April 1998.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan uang itu, menurut temuan Oditur, Djaja merenovasi gedung lantai III Markas Kodam Brawijaya, merehab markas Batalyon Kompi C Tuban, membangun gedung perwakilan Kodam Brawijaya di Jakarta, merehab gedung Persit, merenovasi kantor Yayasan Kartika Jaya, Balai Kartika, dan memasang pagar di balai tersebut. Djaja juga membeli tanah di Pasrepan, Pasuruan, Jawa Timur seluas 20 hektar. Total dana yang habis untuk berbagai keperluan itu sekitar Rp 4 miliar.

Sisanya, Rp 13 miliar lebih, dipakai dan dikelola sendiri oleh Djaja. Oditur sudah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tindakan Djaja itu menyimpang. Meski digunakan sebagian untuk keperluan dinas, menurut oditur, seharusnya Djaja Suparman sebagai Pangdam minta persetujuan Menteri Keuangan dan atasannya: KSAD.

KUKUH S WIBOWO

Berita Terpopuler:
Gadis Bercadar Potong 'Burung' dengan Cutter 

Petinggi PKS Temui Din Syamsuddin 

Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek

KPK Telisik 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah

Dituding Ngemplang Pajak, Fuad Rahmany: Eko Bohong  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SB Tersangka Kasus Heli AW101, Puspom TNI: Penyidikan Transparan

5 Agustus 2017

Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 9 Februari 2017. KASAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah membentuk tim investigasi untuk meneliti proses pengadaan helikopter tersebut. ANTARA/POOL/Widodo S. Jusuf
SB Tersangka Kasus Heli AW101, Puspom TNI: Penyidikan Transparan

Komandan PUSPOM TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko memastikan pihaknya transparan dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan heli AgustaWestland AW101


Korupsi Alutsista, Brigjen Teddy Dihukum Seumur Hidup  

30 November 2016

TEMPO/Dasril Roszandi
Korupsi Alutsista, Brigjen Teddy Dihukum Seumur Hidup  

Brigjen Teddy Hernayadi dihukum seumur hidup dalam kasus korupsi pembelian alutsista senilai US$ 12 juta.


Kementerian Pertahanan Usut Dugaan Korupsi Perwira TNI  

5 Maret 2016

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 10 Februari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kementerian Pertahanan Usut Dugaan Korupsi Perwira TNI  

Kasus tersebut masih ditangani Polisi Militer TNI Angkatan Darat.


KPK Minta Akses untuk Audit Proyek Alutsista TNI

29 Agustus 2014

Pengunjung menaiki helikopter milik TNI dalam pameran Alusista di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (6/10). Tempo/Aditia Noviansyah
KPK Minta Akses untuk Audit Proyek Alutsista TNI

"Transparansi untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan seharusnya sudah jadi kewajiban dari elite TNI dan pemerintah sekarang."


TNI Ogah Diperiksa KPK  

11 Agustus 2014

Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko.   ANTARA/M Rusman
TNI Ogah Diperiksa KPK  

Panglima TNI tak ingin kasus korupsi di militer ditangani KPK karena sudah ada mahkamah militer.


Jenderal Moeldoko: Tak Ada Korupsi di TNI  

11 Agustus 2014

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko (tengah) berjalan bersama Kasad baru Letjen TNI Gatot Nurmantyo (kanan) dan mantan Kasad Jenderal TNI Budiman, usai acara serah terima Jabatan, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, 25 Juli 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Jenderal Moeldoko: Tak Ada Korupsi di TNI  

Selain oleh inspektorat Jenderal, pengelolaan keuangan TNI juga diawasi Badan Pemeriksa Keuangan.


Divonis 4 Tahun, Ini Kata Letjen Djaja Suparman

27 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Divonis 4 Tahun, Ini Kata Letjen Djaja Suparman

Djada tetap bersikeras bahwa apa yang dia perbuat bukan kategori
korupsi.


Jenderal Djaja Suparman Divonis 4 Tahun Penjara

27 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya, Letjen  TNI (Purn) Djadja Suparman (tengah), bersama tim pengacaranya keluar dari ruang sidang dalam perkara tukar guling tanah di Pengadilan Tinggi Militer,  Jakarta (17/5). Sidang  lanjutan ini terkait dengan dugaan korupsi tukar guling lahan Kodam V/Brawijaya tahun 1998. ANTARA/Ujang Zaelani
Jenderal Djaja Suparman Divonis 4 Tahun Penjara

Djaja terbukti korupsi Rp 13,3 miliar.


Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.


Djadja Suparman Dituntut 3 Tahun Penjara  

20 Agustus 2013

Mantan Pangdam Brawijaya Letnan Jenderal (Purnawirawan) Djaja Suparman. Tempo/Kukuh Setyo Wibowo/Istimewa
Djadja Suparman Dituntut 3 Tahun Penjara  

Djadja juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar.