TEMPO.CO, Bogor - Dua penambang emas liar alias gurandil yang terjebak selama 11 hari di lubang yang tembus dengan lubang Level 700, milik Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, PT Aneka Tambang Tbk, Desa Malasari, Kecamatan Naggung, Kabupaten Bogor, akhirnya ditemukan selamat tapi dalam kondisi lemas. Keduanya ditemukan di kedalaman lebih dari 25 meter. Keduanya adalah bagian dari 6 penambang yang terjebak di lubang tersebut.
Petugas gabungan dari polisi, SAR PT Antam yang dibatu oleh warga sekitar bau membahu mencari para penambang tersebut. “Semua penambang yang terjebak sudah berhasil ditemukan, satu orang tewas, dan sisanya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka dan kondisi lemas, “ kata juru bicara PT PT Aneka Tambang Tbk (UBPE) Pongkor, Arif Armanto, Rabu 22 Mei 2013.
Arif mengatakan dua penambang yang terakhir ditemukan dan dievakuasi itu yakni Safri, 25 tahun, warga Kampung Babakan RT 06/1 Desa Malasari, dan Arja alias Kasmin, 25 tahun, warga Kampung Cicement, Lebak, Banten. Mereka ditemukan pada Selasa, 21 Mei 2013 sekitar pukul 18.30.
Menurut petugas yang melakukan evakuasi sempat mengalami kesulitan karena kondisi lubang yang sempit dan hanya memilki diameter sekitar 60 centimeter. Petugas, kata dia, masuk ke lokasi harus merangkang karena lubangnya hanya selebar badan. “Sangat minim oksigen,” kata dia.
Selain sulit, evakusi kedua penambang emas liar yang terjebang dalam lubang itu pun sangat berbahaya karena lubang yang mereka bikin secara manual (luobang illegal) itu tanpa penyangga. Tanahnya sangat rawan ambruk. “Penambangan liar yang dilakukan oleh warga ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Agus Priambodo mengatakan penertiban warga yang menjadi penambang liar ini sangat sulit. “Kadang petugas harus kucing-kucingan karena saat petugas kami datang mereka menghilang kabur dan ketika petugas kami bergeser mereka datang lagi,” kata dia.
Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin menghimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal. Selain itu melanggar hukum, pekerjaan yang mereka lalukan itu pun sangat membahayakan dan bisa mengakibatkan korban jiwa. “Kami akan terus lakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga,” ujarnya.
Sebelumnya, enam penambang emas tanpa izin atau liar (peti) tertimbun dan terjebak dalam lubang di Lokasi Level 700 yang masuk dalam area milik Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, PT Aneka Tambang Tbk, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Satu penambang emas liar tewas, yakni Eman, 24 tahun, warga Desa Malasari. Tiga orang penambang yakni Suhen, 27 tahun, Marjum, 31 tahun, dan Ade, 36 tahun, selamat tapi mengalami luka-luka akibat keracunan bahan kimia jenis sianida. (Baca juga: Tim Berusaha Evakuasi Korban Galian di Pongkor)
M SIDIK PERMANA
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca juga:
EDSUS Cinta Fathanah
Ini Pengakuan Gadis Bercadar Pemotong 'Burung'
Kronologi Pemotongan 'Burung' oleh Gadis Bercadar
Gadis Bercadar Potong 'Burung' dengan Cutter
Tiga Pelajar SMP Gagalkan Pemerkosaan oleh Tukang Ojek