TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Banding Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memangkas sanksi kepada Pieter Rumaropen, dari larangan aktif seumur hidup di persepakbolaan nasional, hingga hanya tinggal larangan satu tahun aktif di sepak bola nasional dan denda Rp 100 juta. Keputusan itu dibuat Komisi Banding pada rapat di kantor PSSI Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2013.
Menurut Ketua Komisi Banding PSSI Muhammad Muhdar, pengurangan hukuman itu diambil karena pertimbangan karier Pieter yang sudah hampir habis di sepak bola. "Usianya kan sudah hampir 30 tahun. Itu kan usia puncak pesepakbola. Selain itu, sepak bola menjadi pemasukan utamanya dan ia adalah tulang punggung keluarga," kata Muhammad Muhdar.
"Prinsip kami adalah, keputusan itu digagas untuk keselarasan semua aspek kehidupan. Persiwa Wamena pun juga sudah mengakui keliru dan mau membayar denda," Muhdar menambahkan.
Pieter sebelumnya dihukum komisi disiplin dengan sanksi larangan tampil seumur hidup di sepak bola nasional dan denda Rp 100 juta. Sanksi itu adalah buntut pemukulan pemain 29 tahun itu pada wasit Muhaimin saat pertandingan Liga Super Indonesia, Persiwa Wamena melawan Pelita Bandung Raya. Akibat aksi tidak terpuji itu, wasit Muhaimin dilarikan ke rumah sakit dan mendapat beberap jahitan.
Peran Muhaimin di pertandingan itu pun kemudian diganti wasit cadangan. Aksi pemukulan itu pun mendapat perhatian dan kecaman dari sejumlah media asing.
Adapun Pieter Rumaropen bersyukur dengan pengurangan hukuman itu. Ia menilai keputusan tersebut telah menyelamatkan karier sepak bolanya. "Tentu saya bersyukur karena masih bisa bermain sepak bola, meski menunggu setahun terlebih dahulu. Tapi untuk komentar lebih lanjut, saya menunggu surat resmi tentang keputusan komisi banding itu," kata Pieter.
Sejak diputus larangan aktif seumur hidup oleh komisi disiplin, Pieter sudah tidak bisa lagi memperkuat tim Badai Pegunungan (julukan Persiwa). Ia hanya ikut berlatih bersama tim namun tidak dimainkan. Selain bermain bola, Pieter sebenarnya juga berprofesi sebagai pegawai negeri sipil Kabupaten Jayawijaya, namun berada dalam masa cuti.
"Jadi saya juga tidak bisa ngantor dan mendapat gaji sebagai pegawai negeri," kata Pieter.
Adapun Wakil Ketua Komite Wasit PSSI, Erwin Dwi Budiawan, enggan berkomentar soal pemangkasan hukuman tersebut. Namun sesuai aturan organisasi, kata Erwin, keputusan komisi banding adalah keputusan final dan tidak bisa diubah.
"Meski dalam peraturan ketua umum bisa mengubahnya. Tapi tidak untuk memberatkan hukuman, melainkan hanya untuk kasus meringankan hukuman," kata Erwin.
ARIE FIRDAUS
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Tebar Cinta dan Uang ala Fathanah
Schweini: Kekalahan dari Chelsea Memotivasiku
Calderon: Bale Rp 1 Triliun Lebih? Tak Masalah!
Terkait Pendapatan Klub, Bundesliga Kecam UEFA