TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Farhat Abbas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. "Tiga hari lalu, diperiksa sebagai tersangka," kata Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada Tempo Jumat 24 Mei 2013 siang.
"Saat ini sedang proses pemberkasan," tambah Rikwanto. Suami penyanyi Nia Daniaty ini sebelumnya dilaporkan oleh Anton Medan, mantan preman yang juga seorang keturunan Tionghoa, terkait hinaan rasis yang dilakukannya kepada Wakil Gubernur yang lebih sering disapa Ahok.
Farhat Abbas sebelumnya pernah mencuit tentang Ahok di akun twitter-nya @farhatabbaslaw.Dalam cuitnya, Farhat mengomentari soal Ahok. Ia menulis dalam akun Twitternya @farhatabbaslaw: "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin!" Dia kemudian menutup cuitnya dengan pernyataan bernada SARA.
Kemudian Anton Medan melaporkan perbuatan Farhat tersebut kepada Polda Metro Jaya. Anton Medan melaporkan Farhat Abbas dengan nomor laporan TBL/86/I/2013/pmj/ditreskrimsus. Anton melaporkan Farhat dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU no 40 tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
MAYA NAWANGWULAN
Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Terpopuler:
PKS: VW Caravelle Milik Luthfi, bukan DPP
Twitter Dipo Soal Franz Magnis Dinilai Tak Pantas
Orangtua Darin Kenalkan Luthfi Hasan Sebagai Suami
KPK Sita Lagi Mobil Luthfi di PKS, Johan: Lancar