TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah seharusnya membantu dan menyediakan perlindungan hukum kepada Darin Mumtazah. Demikian diungkapkan Arist ketika dihubungi Tempo pada Kamis, 23 Mei 2013.
Darin Mumtazah yang beberapa waktu ini sedang dicari terkait hubungannya dengan mantan Prseden PKS Luthfi Hasan Ishaq.
Arist menyampaikan bahwa sebagai orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi maka posisi Darin harus bisa dihargai. Terlebih mengingat usianya yang masih di bawah 18 tahun. “KPK harus dapat menghormati hak anak, minimal dari cara memperlakukannya sebagai saksi.”
Arist mengimbau pada KPK agar tidak mengekspos proses pemeriksaan Darin sebagai saksi. “Prosesnya jangan terbuka, jangan membuat dia harus menunggu di ruang tunggu, langsung periksa saja," ujarnya.
AISHA
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Fathanah: Luthfi Makin Dikasih Makin 'Gila'
Inilah 12 Siswa Peraih Nilai UN Tertinggi
Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara