Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Menetang Putusan MK di KPU Palembang Menguat

image-gnews
TEMPO/Kink Kusuma Rein
TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Masa pendukung pasangan Walikota terpilih versi KPU Palembang, Sarimuda-Nelly Rasdiana (SN) kembali mendatangi kantor KPU di jalan Mayor Santoso. Mereka tetap mendesak agar KPU Palembang tidak mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Romi Herton-Harnojoyo. Selain mendatangi KPU setempat, ratusan simpatisan SN juga menggelar aksi simpatik berupa pengumpulan sejuta koin untuk KPU dan MK. Di lain pihak, KPU Palembang belum berani menentukan sikap atas putusan MK Selasa pekan lalu.

"Kami tetap akan melakukan perlawanan dengan cara kami sendiri," kata Haji Syamsuddin, orator dalam aksi yang berlangsung di sekitar kantor KPU, Senin, 26 Mei 2013. Sejatinya menurut Syamsuddin, Pasangan SN sudah menerima sejumlah kecurangan mulai dari masa kampanye hingga penghitungan suara ditingkat TPS dan kelurahan. "Kami tidak protes ketika 200 lebih suara kami hilang, sekarang kami kembali dicurangi."

Dari pantauan dilapangan, jumlah masa yang mendatangi KPUD semakin banyak. Sepanjang Senin siang hingga sore masa memadati jalan Mayor Santoso mulai dari pertigaan Universitas Tridinanti hingga ke pertigaan jalan menuju kantor KPUD. Masa yang terdiri atas ibu-ibu pengajian dan tokoh masyarakat ini sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat Polisi dari Polrest Palembang. Namun mereka tidak berhasil menembus barikade Polisi dan kawat berduri.

Sementara itu, penasehat hukum KPUD Palembang Alamsyah Hanafiah menjelaskan pihaknya belum dapat melakukan tindakan apapun terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari tim Romi-Harno. Saat ini KPUD Palembang tengah menantikan petunjuk dari KPU Pusat. Selain itu KPUD juga tengah mencari celah yang dapat dilakukan untuk mengambil sikap tepat dan benar dalam menindaklnjuti putusan MK. "KPU Palembang tidak dapat gegabah mengambil sikap karena putusan MK masih membingungkan kami," kata Alamsyah hanafia, Senin, 26 Mei 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikatakan Alamsyah, kasus sengketa Pilkada Palembang ini berawal dari laporan pihak calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 Romi-Harnojoyo. Pihak Romi-Harno mengklaim menemukan kecurangan pasangan nomor urut 3 Sarimuda-Nelly. Kecurangan yang dimaksud berupa pengelembungan jumlah suara untuk pasangan no 3 tersebut, dan pengurangan suara pada pasangan nomor urut 2. "Kami tidak bisa begitu saja membatalkan SK yang menyebutkan Sarimuda sebagai Walikota terpilih karena bisa dipidanakan pihak lain," ujar Alamsyah.

Seperti diketahui, calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3, Sarimuda-Nelly Rasdiana diketahui keluar sebagai pasangan pemenang Pilkada Palembang 2013-2018 yang diputuskan oleh KPU pada 13 April lalu. Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar ini unggul atas rival terdekatnya, kandidat nomor urut 2, Romi-Harno dengan selisih 8 suara. Belakangan ini MK mengabulkan sebagian gugatan Romi-Harno. Pasangan yang diusung oleh PDIP dan Demokrat ini berhasil meraih suara terbanyak dari pasangan lain dengan selisih 23 suara.

PARLIZA HENDRAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.