TEMPO.CO, Jakarta--Siapa bilang anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak lihai berlegislasi? Mereka cekatan menghilangkan aturan penting, dari ayat tentang nikotin hingga rancangan undang-undang antirokok. Belakangan, muncul lagi manuver baru: “menyelundupkan” Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dalam daftar Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2013. Sebagian anggota Dewan bahkan rela berpayah-payah pergi ke daerah untuk mengkampanyekan rancangan ini.
Jauh dari kinerja bagus, kelincahan politikus Senayan dalam urusan itu justru mencemaskan. Ini juga menjadi pukulan telak bagi para penggiat kampanye antirokok, yang ingin merayakan Hari Tembakau Dunia, 31 Mei. Manuver anggota Dewan itu jelas berbeda arah: bukan ingin mengurangi dampak buruk tembakau bagi kesehatan, melainkan melestarikan hegemoni industri rokok. Indikasi ini terlihat dari pihak yang berkali-kali mendesakkan rancangan itu, antara lain Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia dan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek, yang beranggotakan kalangan pabrik rokok.
Dalam Prolegnas DPR tahun ini, RUU Pertembakauan berada pada urutan ke-59 dari 70 rancangan. Di situ ada tanda bintang yang dijelaskan di bawah: masih menunggu judul yang tepat sesuai dengan kesepakatan rapat pleno DPR, 13 Desember tahun lalu. Rancangan usulan Dewan ini terkesan dipaksakan karena naskah akademiknya pun belum ada. Inilah yang mesti dijelaskan Badan Legislasi DPR, yang diketuai Ignatius Mulyono, yang menyodorkan daftar itu.
Badan Kehormatan DPR sebaiknya segera turun tangan karena ada indikasi terjadi pelanggaran prosedur sekaligus keanehan. Di tengah kinerja Dewan yang menurun dalam urusan legislasi, mendadak mereka amat rajin mengurus RUU Pertembakauan. Politikus Senayan semestinya paham rancangan itu bukanlah prioritas. Yang ditunggu publik justru ratifikasi mengenai Framework Convention on Tobacco Control. Hasil konvensi Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2003 ini telah diratifikasi oleh 172 negara. Negara peserta konvensi diwajibkan membuat undang-undang antirokok atau pengendalian dampak tembakau.
DPR bersama pemerintah semestinya memprioritaskan RUU antirokok, bukan RUU Pertembakauan--yang lebih melindungi kepentingan pengusaha rokok. Selengkapnya, baca Majalah Tempo edisi Senin, 27 Mei 2013.
TEMPO
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Ini 32 Anggota DPRD DKI Interpelator Jokowi
Lepas Empat Istrinya, Ini Perasaan Eyang Subur
Neymar Sudah Jadi Milik Barcelona
Bayern Muenchen, Klub Yang Dibenci Orang Jerman