Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepul Asap Pasal Tembakau

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Siapa bilang anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak lihai berlegislasi? Mereka cekatan menghilangkan aturan penting, dari ayat tentang nikotin hingga rancangan undang-undang antirokok. Belakangan, muncul lagi manuver baru: “menyelundupkan” Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dalam daftar Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2013. Sebagian anggota Dewan bahkan rela berpayah-payah pergi ke daerah untuk mengkampanyekan rancangan ini.

Jauh dari kinerja bagus, kelincahan politikus Senayan dalam urusan itu justru mencemaskan. Ini juga menjadi pukulan telak bagi para penggiat kampanye antirokok, yang ingin merayakan Hari Tembakau Dunia, 31 Mei. Manuver anggota Dewan itu jelas berbeda arah: bukan ingin mengurangi dampak buruk tembakau bagi kesehatan, melainkan melestarikan hegemoni industri rokok. Indikasi ini terlihat dari pihak yang berkali-kali mendesakkan rancangan itu, antara lain Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia dan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek, yang beranggotakan kalangan pabrik rokok.

Dalam Prolegnas DPR tahun ini, RUU Pertembakauan berada pada urutan ke-59 dari 70 rancangan. Di situ ada tanda bintang yang dijelaskan di bawah: masih menunggu judul yang tepat sesuai dengan kesepakatan rapat pleno DPR, 13 Desember tahun lalu. Rancangan usulan Dewan ini terkesan dipaksakan karena naskah akademiknya pun belum ada. Inilah yang mesti dijelaskan Badan Legislasi DPR, yang diketuai Ignatius Mulyono, yang menyodorkan daftar itu.

Badan Kehormatan DPR sebaiknya segera turun tangan karena ada indikasi terjadi pelanggaran prosedur sekaligus keanehan. Di tengah kinerja Dewan yang menurun dalam urusan legislasi, mendadak mereka amat rajin mengurus RUU Pertembakauan. Politikus Senayan semestinya paham rancangan itu bukanlah prioritas. Yang ditunggu publik justru ratifikasi mengenai Framework Convention on Tobacco Control. Hasil konvensi Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2003 ini telah diratifikasi oleh 172 negara. Negara peserta konvensi diwajibkan membuat undang-undang antirokok atau pengendalian dampak tembakau.

DPR bersama pemerintah semestinya memprioritaskan RUU antirokok, bukan RUU Pertembakauan--yang lebih melindungi kepentingan pengusaha rokok. Selengkapnya, baca Majalah Tempo edisi Senin, 27 Mei 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TEMPO

Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha

Baca juga:
Ini 32 Anggota DPRD DKI Interpelator Jokowi

Lepas Empat Istrinya, Ini Perasaan Eyang Subur

Neymar Sudah Jadi Milik Barcelona

Bayern Muenchen, Klub Yang Dibenci Orang Jerman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

10 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

12 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

25 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

28 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

39 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

43 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

54 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

54 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

58 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.