TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resort Jakarta Barat dan Kepolisian Sektor Cengkareng kembali menggerebek Kompleks Permata atau lebih dikenal dengan Kampung Ambon, Senin, 27 Mei 2013, siang.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, mengatakan, dari grebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pengedar yang diduga sebagai pengedar narkoba. "Keduanya sudah jadi target selama enam bulan," katanya saat dihubungi.
Saat digerebek, kedua tersangka yang berinisial M ditangkap di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Safir. Penangkapan sendiri bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa kedua target operasi itu sedang bersama.
Polisi pun segera bergerak menuju Kampung Ambon dan menangkap keduanya. Saat ditangkap, kedua tidak memberikan perlawanan dan digelandang ke mobil tahanan polisi. "Kedua pengedar sedang berada di salah satu rumah, di Jalan Safir No.129," ujar Gembong.
Dari penangkapan itu, kata dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 150 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket ganja seberat 10 gram.
Gembong mengatakan, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Kini mereka ditahan di Polsek Cengkareng untuk diproses lebih lanjut," kata dia.
DIMAS SIREGAR
Topik Terhangat
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK
Berita Terpopuler:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Dewan Masjid: Ceramah Tak Boleh Pakai Toa
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
SBY: Negara Menjamin Kebebasan Beribadah
Pelaku Potong 'Burung' Ajak Muhyi Menikah