TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus empat tersangka pencuri yang kerap menyasar rumah kosong. Mereka telah puluhan kali mencuri rumah kosong di siang hari. Para tersangka berinisial APY, S, AH dan EBP itu ditangkap setelah mencuri di perumahan Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan. "Modus yang digunakan mengetok rumah berpura-pura mencari alamat," kata Kepala Unit V Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus, Selasa 28 Mei 2013.
Polisi sudah lama mengintai mereka dan kemudian meringkus mereka pada 5 Mei lalu. Menurut Agus, mereka menyasar rumah kosong yang ditinggal kerja pemiliknya. Modus kejahatan ini awalnya, kata Agus, mereka mengetok satu persatu rumah yang diincarnya. Jika tidak ada jawaban, mereka langsung mencuri. (Baca juga: Ini Cara Polisi Memburu Pencuri Rumah Kosong)
Para tersangka ini mengaku telah puluhan kali mencuri di rumah kosong. Mereka mencuri di wilayah Jakarta dan sekitarnya, paling banyak di Jakarta Barat dan Tangerang.
Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, para tersangka memotong gembok pagar rumah dan mencongkel jendela dengan obeng. Target sasaran mereka, kata dia, adalah rumah kosong yang lampunya menyala di siang hari. Jika rumah yang diketuk berisikan orang, para tersangka kemudian berpura-pura mencari alamat. Dalam aksinya, tersangka yang bertugas mengetuk pintu sengaja berpakaian rapi dan berdasi.
Pencurian ini diawali dengan AH mengetuk rumah sasaran. Saat didapati tidak ada jawaban dari dalam rumah, tersangka AH kembali ke dalam mobil. Tidak lama kemudian, tersangka S bersama APY turun dengan membawa obeng hitam, yang kemudian digunakan untuk membuka gembok dan jendela.
Setelah gerbang terbuka, kemudian APY dan AH masuk untuk mencari barang-barang yang bisa diambil. Sedangkan satu tersangka lainnya EBP tetap berada dimobil untuk mengawasi sekitar rumah tersebut.
Saat mencuri di rumah tersebut, para tersangka membawa 1 buah tas hitam berisi laptop dan 1 buah iPad berwarna hitam. Para tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah makan wilayah Bintaro setelah sebelumnya di ikuti dan diintai polisi.
Dalam penangkapan 4 tersangka ini, kepolisian menyita barang bukti berupa 1 unit Avanza, 2 buah obeng, 1 buah ipad, 1 buah STNK, 37 buah Jam tangan, 2 buah tablet, perhiasan gelang imitasi, 8 batu giok, dan 3 buah kamera.
Para tersangka ini akan dikenakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Simak berita pencurian di sini.
MAYA NAWANGWULAN