Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novi Amilia Terancam 3 Tahun Penjara

image-gnews
Model seksi Novi Amalia berbincang dengan kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negara Jakarta Barat, (28/5). Novi di jerat pasal 310 Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalulintas. Tempo/Aditia Noviansyah
Model seksi Novi Amalia berbincang dengan kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negara Jakarta Barat, (28/5). Novi di jerat pasal 310 Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalulintas. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Novi Amilia terancam hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta. Model majalah dewasa tersebut didakwa lalai saat mengendarai mobilnya sehingga menyebabkan kecelakaan yang melukai tujuh orang di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Oktober lalu.

"Terdakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata jaksa penuntut umum Bunjamin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 28 Mei 2013. Pasal ini memberikan ancaman hukuman tersebut.

Bunjamin mengatakan, pada hari kecelakaan itu, Novi tidak mengindahkan rambu lalu lintas dengan menerobos lampu merah di Jalan Hayam Wuruk. Novi, yang belakangan terungkap terpengaruh alkohol dan keluar dari mobilnya dengan setengah telanjang, juga tidak menuruti peringatan dari polisi lalu lintas yang meminta dia menghentikan laju kendaraannya.

Akibatnya, tujuh orang, termasuk dua polisi yang memperingatkannya itu, mengalami luka lantara ditabrak mobil Honda Jazz merah yang dikemudikan Novi. Kecelakaan juga merusak 1 angkutan jenis mikrolet, 1 unit Kopaja, dan 1 unit sepeda motor.

Selama pembacaan dakwaan, Novi, yang mengenakan kemeja merah dipadu celana jins biru, tampak serius mendengarkan jaksa. Sesekali perempuan kelahiran 1 Desember 1987 itu juga menggerakkan kakinya yang beralas sepatu hak tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra, mengajukan permohonan kepada hakim agar mempercepat proses persidangan terhadap kliennya itu. Dia membandingkan dengan kasus yang melibatkan Rasyid Rajasa, anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. “Sidang Rasyid saja tidak sampai makan waktu hingga tujuh bulan sejak dari kecelakaan sampai putusan hukuman percobaan dari pengadilan seperti sekarang,” katanya sambil tak lupa menambahkan, “Padahal kasus itu sampai menewaskan dua orang.” (Baca: Beda Perlakuan Anak Hatta, Afriyani, dan Novi Amilia)

Seusai persidangan, Novi mengaku bersyukur tidak harus ditahan. Dia juga berharap persidangan yang dijalani bisa segera berakhir. "Agar bisa beraktivitas secara normal lagi," katanya.

DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

7 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

25 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

27 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

28 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

28 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

28 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

28 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

28 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

28 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

29 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.