TEMPO.CO, Palembang - Pengadilan militer Palembang dan pengadilan militer tinggi Medan sedang mempersiapkan satu berkas tersangka penyerangan Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Mayor Irfien Anindra. Berkas mantan Komandan Batalyon Alteleri medan 15/76 Tarik Martapura, Sumatera Selatan ini sudah dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke persidangan. Sebelumnya, sidang Irfien akan digelar di Medan, namun dengan alasan teknis persidangan akan dipindahkan ke Palembang. "Karena sebagian besar saksi dan korban ada di Sumatera Selatan, maka diputuskan sidang digelar di Palembang," kata Kolonel Jauhari Agus Suradji, Kapendam II Sriwijaya, Rabu, 29 Mei 2013.
Sidang, ia menambahkan akan dilakukan pada awal Juni mendatang. "19 terdakwa sudah mendengarkan vonisnya. Menyusul, Awal bulan depan berkas atas nama Mayor IA akan naik ke persidangan," katanya.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini Majelis hakim telah membacakan vonis atas 8 terdakwa yang termasuk dalam 2 berkas berbeda. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Letkol Sus Reki Irene Lumme memvonis terdakwa Kopda Hilmi Chalayo dengan pidana 8 bulan penjara, Praka Henri Waluyo 8 bulan penjara, Pratu Albertus Sattu 10 bulan penjara, Pratu Muhammad Anwar 6 bulan penjara dan Prada Hasren dengan pidana 9 bulan penjara.
Satu berkas lainnya dibacakan oleh ketua Majelis hakim Letkol Chk Sutrisno Setio Utomo. Dalam amar putusannya Majelis memvonis para terdakwa dengan hukuman penjara yang beragam tanpa pemecatan. Pratu Indro Prakoso divonis 15 bulan penjara, Serda Andri Septiansyah 12 bulan penjara dan Pratu Yosriza mendapatkan hukuman 10 bulan penjara. "Silakan para terdakwa untuk mempelajari jasil vonis Majelis. Namun ini semua hendaknya dijadikan pembelajaran pada tugas-tugas mendatang," kata Sutrisno Setio Utomo.
Para terdakwa merupakan pelaku perusakan dan pembakaran kantor Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 7 Maret lalu. Ketika itu para prajurit ini datang secara bermai-ramai untuk meminta kejelasan hukum Brigadir Wijaya sebagai tersangka pelaku penembakan Pratu Heru Oktavianus. Kematian Heru pada 29 Januari 2013 itu terbukti merupakan sebab utama adanya perusakan dan pembakaran kantor Mapolres. Peristiwa tersebut menghanguskan sebagian besar bangunan dan menlukai beberapa orang. Bahkan seorang tenaga kebersihan Mapolres meninggal dunia akibat luka bakar.
PARLIZA HENDRAWAN
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah
Berita lainnya:
Hubungan Ahmad Dhani dan Mulan Mulai Terbuka
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah
Jokowi Bisa Miliki Bass Metallica, Asalkan...
Bebi Romeo Masih Terbawa X Factor Indonesia