Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Dirut IM2 Dituntut 10 Tahun Penjara

image-gnews
Indar Atmanto
Indar Atmanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa penuntut umum menudingnya terbukti korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G milik Indosat.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Fadil Zumhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013.

Selain hukuman tersebut, jaksa meminta majelis hakim mewajibkan PT Indosat dan IM2 untuk membayarkan uang pengganti Rp 1,358 triliun. Uang ini merupakan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perjanjian yang dibuat Indar bersama Indosat. 

Jaksa menyatakan Indar terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkannya adalah tak mengakui perbuatannya, dan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Sedangkan yang meringankan, dia tak pernah dihukum, serta bersikap santun di persidangan.

Jaksa menjelaskan, korupsi ini bermula saat Indar menandatangani kerja sama dengan Johnny Swandi Sjam yang saat itu menjadi Wakil Direktur Indosat pada 24 November 2006. Inti perjanjian itu Indosat dan IM2 sepakat bekerja sama dalam pekerjaan akses broadband jaringan 3G.

Indosat bertanggung jawab menyediakan modem, sedangkan IM2 melakukan pemasaran, penagihan, dan costumer support. Perjanjian ini terus dilanjutkan oleh Dirut Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Dirut Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko.

Perjanjian itu, kata jaksa, seolah-olah merupakan kesepakatan penggunaan jaringan, padahal secara operasional bertujuan memberikan akses kepada IM2 untuk menggunakan spektrum Indosat. Hal ini diduga untuk menghindari agar IM2 tak perlu membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum. Soalnya, dari hasil pengujian di lapangan, IM2 menggunakan frekuensi 3G milik Indosat. Padahal berdasarkan peraturan pemerintah, pemegang alokasi frekuensi radio tak dapat mengalihkan frekuensi yang diperolehnya kepada pihak lain. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan demikian, IM2 telah menggunakan frekuensi 3G Indosat secara tanpa hak. Unsur melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum." kata jaksa Fadil.

Kerja sama ini membuat IM2 tak membayar up front fee dan BHP sehingga membuat IM2 dan Indosat mendapat keuntungan dengan total Rp 1,483 Triliun. Lantaran tak membayar, IM2 juga disebut membuat negara dirugikan Rp 1,358 triliun. Nilai ini merupakan jumlah up front fee yang mestinya dibayar di muka, dan BHP tahunan sejak 2006. 

Indar dan tim penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan ini. "Kami akan mengajukan pembelaan," katanya. Ketua majelis hakim Antonius menjadwalkan pembelaan tersebut pada Kamis, 13 Juni mendatang.

NUR ALFIYAH


Topik Terhangat:

Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP

Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi

Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega

Cara KPK Sindir Darin Mumtazah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar menolak berkomentar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi.


Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

Menurut Kominfo, pencabutan izin frekuensi Pt First Media membuat Bolt akan terdampak otomatis, layanan berhenti.


Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

27 Januari 2018

Digitalisasi Televisi Terancam Molor
Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menyebutkan ada sejumlah sejumlah keuntungan bila beralih dari penyiaran sistem analog ke digital.


Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

23 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kiri) berbincang dengan Presiden Jokowi pada acara
Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan Ombudsman kepada Presiden Jokowi terkait dengan putusan soal izin frekuensi. Bagaimana tanggapan Rudiantara?


Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

16 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui sehabis mensalati jenazah mantan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, 4 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

Alamsyah mengatakan pemberian izin pada frekuensi 3,3 Ghz oleh Menteri Rudiantara kepada PT Corbec tidak sesuai dengan putusan pengadilan.


Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

27 Oktober 2016

Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

Pada 14 Oktober lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin siar 10 stasiun televisi swasta untuk 10 tahun ke depan. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans 7, ANTV, dan TV One. Ini pertama kalinya dalam sejarah penyiaran kita televisi swasta memperpanjang izin siar. Penting bagi kita mengingat tanggal ini. Selain karena peristiwa bersejarah, perpanjangan izin siar merupakan momentum berharga untuk pembenahan kualitas siaran yang telah lama dirindukan publik. Sudahkah momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh regulator atau, seperti yang sudah-sudah, televisi diberikan cek kosong untuk 10 tahun mendatang?


Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

16 September 2016

Ilustrasi. TEMPO/Mahanizar
Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

Menurut Ketua KPID NTB Sukri Aruman, beberapa penggalan lirik
Arab Medit mengandung muatan olok-olok kepada etnis tertentu.


DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

27 Juli 2016

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

Menurut anggota DPR, 10 stasiun televisi yang ada sekarang
harus dicabut ijinnya.


Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

25 Juli 2016

Ade Armando. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

Ade Armando mengatakan kinerja sembilan anggota KPI yang telah disahkan DPR tidak punya kapabilitas mewakili kepentingan publik dalam dunia penyiaran.


Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

28 Mei 2016

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan sambutan pada Asian Committe on Disaster Management di Hotel Gumaya, Semarang, 26 April 2016. Pertemuan skala Asia Pasifik tersebut membahas potensi bencana alam seperti banjir, tanahlongsor, angin ribut, tsunami, gempa bumi dan gunung meletus. TEMPO/Budi Purwanto
Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta KPI berani tegas menindak stasiun televisi yang digunakan untuk kepentingan politik tertentu.