TEMPO.CO , Jakarta: Empat tersangka kasus pencurian dan penggandaan data kartu kredit dan debit ditangkap di Medan, Sumatera Utara; dan Sidoarjo, Jawa Timur. Semula polisi mengusut transaksi belanja di Medan dan Pekanbaru. "Ada kartu debit digunakan belanja di toko baju di Medan dan di toko jam Pekanbaru," kata Komisaris Besar Rikwanto, juru bicara Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2013.
Dari transaksi itu, kepolisian mendalami dan menangkap tersangka yaitu Suri Anni (SA) 36 tahun, dan Thiam Kim (TK), 37 tahun, Selasa, 7 Mei 2013, pukul 18.00 WIB di rumah mereka di Medan. Dari kedua tersangka kepolisian mengamankan barang bukti 3 laptop, 1 alat encoder kartu, 40 kartu kredit palsu, 3 printer, 1 alat Electronic Digital Capture (EDC) dan beberapa lembar plastik press kartu.
Dari pengembangan SA dan TK kepolisian menangkap FA di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis 9 Mei 2013 pukul 15.00 WIB. Keduanya ditangkap di depan SLTPN 2 Gedangan, jalan Raya Wonokoyo, Gedangan Sidoarjo FA saat berada dalam sebuah mobil avanza hitam.
Di dalam mobil, FA sedang online dan mengisi data kartu kredit curian (encode) ke dalam kartu kredit. Dari tersangka FA kepolisian mengamankan barang bukti laptop, alat encoder, dan 31 buah kartu palsu. Setelah penangkapan FA, Jumat, 10 Mei 2013, kepolisian mengamankan tersangka KN di rumahnya yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada penangkapan KN, kepolisian mengamankan laptop, modem internet, dan beberapa kartu kredit atas nama orang lain dan ponsel. Para pelaku diancam dengan Pasal berlapis, tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap data kartu kredit atau debit melalui sarana elektronik dan pencucian uang Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Baca Lengkap: Skandal Para Pencurian Pulsa)
MAYA NAWANGWULAN
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler
Bagikan KJS, Jokowi Disebut Pencitraan
Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M
Jaksa Sebut Hercules Ancam Polisi
Karaoke Venus Dilarang Beroperasi