TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Everst Ernest Mangindaan mendukung pelaksanaan proses hukum bagi Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi yang memukul pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani. Ia menilai tindakan Zakaria adalah tindak kekerasan dan melanggar undang-undang penerbangan.
"Itu sudah penganiayaaan. Jadi silahkan menurut hukum ada penganiayaan yang masuk mana, tidak boleh itu (pemukulan)," kata Mangindaan saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat, 7 Juni 2013.
Ia juga menyatakan, penumpang tidak boleh menggunakan telepon seluler saat proses pesawat akan terbang atau mendarat. Pelanggaran aturan ini akan menyebabkan bahaya bagi seluruh penumpang pesawat karena gelombang telepon mengganggu komunikasi dan pengendalian pesawat oleh pilot.
Aturan dan larangan penggunaan telepon, menurut Mangindaan, juga bersifat mutlak tanpa ada pengecualian. Hal ini disampaikan menanggapi kabar alasan Zakaria menggunakan telepon karena istrinya akan menjalani proses operasi di rumah sakit. "Jadi telepon itu salah, pesawat sedang mendarat. Pukul tidak boleh," kata mantan Menteri Perikanan dan Kelautan ini.
Zakaria memukul Febriani dengan koran saat pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ078 mendarat dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Pangkal Pinang. Febriani dikabarkan sudah menegur Zakarian beberapa kali saat lepas landas di Jakarta dan mendarat di Pangkal Pinang.
Teguran yang berulang ini diduga menjadi alasan Zakaria kemudian marah dan memukul Febriani. Atas perlakuan kasar ini, Febriani dan Sriwijaya Air kemudian melaporkan Zakaria ke Polisi Sektor Pangkalan Baru, Bangka.
FRANSISCO ROSARIANS
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | Kisruh KJS | PKS Membangkang | Fathanah
Berita lainnya:
Pramugari Sriwijaya Air Dipukul Pejabat Daerah
4 Indikasi Priyo Diduga Terlibat Proyek Kementerian Agama
Spanduk Tolak Kenaikan BBM PKS Dicopot