TEMPO.CO, Jakarta -Pihak kepolisian menilai Ari Wibowo kurang hati-hati dalam mengendalikan motornya. Sehingga, meski melaju dalam batas kecepatan normal, Ari tetap hilang keseimbangan dan menabrak seorang pria bernama, Karmadi, 80 tahun.
"Motor melaju 40 km/jam, sesuai akses jalan di TKP," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Sutimin, Rabu, 12 Juni 2013. Namun karena motor yang ditunggangi Ari merupakan motor gede, butuh kecakapan khusus agar tak seketika oleng ketika mengendarainya.
Akibat itu, Ari yang hilang kendali atas motornya menabrak Karmadi yang tengah menyapu tepi jalan, Senin siang. Menurut kesaksian Ari, ia telah membunyikan klakson, namun korban tak mendengar.
Karmadi pun tertabrak motor besar Ari. Ia mendapat luka di bagian belakang kepala dan lecet di kakinya. Ari langsung bertanggung jawab dengan membawa Karmadi ke rumah sakit. Pada Senin malamnya, ia memenuhi panggilan polisi.
Hingga saat ini, status Ari masih saksi. Polisi membutuhkan keterangan tambahan dari Karmadi dan saksi mata lain untuk menetapkan status Ari. Ia terancam jerat pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya.
"Setelah semua diperiksa, ditentukan (status) tersangka dan korbannya," ujar ia. Saat ini Karmadi masih terbaring di RS dan belum dapat diperiksa polisi.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Hidayat Nur Wahid: PKS Memang Main di Dua Kaki
Laris Manis Lelang Barang Gratifikasi di KPK
Dolar Tembus Rp 10.000, BI Guyur US$ 100 Juta/Hari
Jokowi Ganti Dua Direktur RSUD
Apa Saja Kelebihan iOS 7?