TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat hari ini diwarnai hujan interupsi. Rapat yang bertujuan mengesahkan Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan 2013 yang dimulai pukul 10.30 WIB berlangsung panas sampai akhirnya Marzuki Alie yang memimpin sidang, menskors rapat pada pukul 12.15. "Rapat diskors dulu untuk istirahat dan makan," kata Marzuki saat memimpin rapat, Senin, 17 Juni 2013.
Rapat diawali dengan pembacaan hasil rapat badan anggaran dengan pemerintah pada Sabtu, 15 Juni lalu yang disampaikan ketua Banggar, Ahmadi Noor Supit. Belum selesai Ahmadi bicara, anggota fraksi Hanura, Erik Satya Wardana langsung protes. Penyebabnya, dalam hasil rapat Banggar itu nama Hanura dimasukkan dalam kelompok partai pendukung postur APBN-P yang diajukan pemerintah. "Kami sejak awal jelas menolak kenaikan harga BBM."
Interupsi Erik ditahan Marzuki. Menurut dia interupsi baru bisa disampaikan setelah pembacaan keputusan Banggar usai. Benar saja, begitu Ahmadi Noor selesai, Erik langsung interupsi. Noor supit pun lantas megakui kekeliruan dan segera mengubahnya.
Belum selesai satu pembahasan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima langsung menginterupsi. Kali ini dia mempersoalkan tak dicantumkannya sejumlah pasal dalam draft RUU yang dibagikan. "Bagaimana ini, kok bisa ada pasal-pasal yang hilang,"
Mendengar pertanyaan ini, Marzuki pun menjelaskan bahwa beberapa pasal memang sengaja tak dicantumkan. "Menurut Sekretariat Jenderal, yang ditulis hanya yang direvisi." Aria Bima tak menerima pernyataan ini. Dia pun mengatakan, RAPBN-P 2013 tak bisa disahkan bila tak ditampikan secara keseluruhan. "Bagaimana kami mau sepakat atau tidak bila tak tercantum."
Anggota Banggar dari PDIP, Dolfie mempertanyakan tak dicantumkannya lampiran postur APBNP tandingan yang diusulkan fraksi PDIP dalam laporan yang disampaikan Ahmadi. Dolfie berkeras, pada rapat Sabtu lalu Banggar sudah sepakat agar postur tandingan versi PDIP dilampirkan. "Bagaimana bisa kita bahas kalau tak ada dilampirkan. Padahal kan kita sudah sepakat di Banggar."
Politikus Demokrat yang juga anggota Banggar, Johny Allen Marbun membantah pernyataan Dolfie. Menurut dia sesuai UU, yang berhak mengajukan postur APBN-P adalah domain pemerintah. APBNP kata dia adalah bagian dari APBN dan tak berdiri sendiri.
Rapat Paripurnan akan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 WIB. Dengan agen pembacaan pendapat fraksi. Saat ini APBNP usulan pemerintah hanya ditolak oleh tiga fraksi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hanura, dan PKS, sedangkan enam partai lain mendukung.
IRA GUSLINA SUFA
Topik terhangat:
Rusuh KJRI Jeddah | Koalisi dan PKS | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
Edisi Khusus HUT Jakarta
Dosen UI Pengkritik Korupsi Jadi Tersangka
Aktris Ully Artha Meninggal Dunia
Alasan Jakarta Semakin Macet