Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

28.581 surat suara Pilwalkot Bandung Rusak

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Surat suara Pilkada Walikota Bandung yang sudah tersortir dan dilipat di Bandung, Jawa Barat (9/6).  TEMPO/Prima Mulia
Surat suara Pilkada Walikota Bandung yang sudah tersortir dan dilipat di Bandung, Jawa Barat (9/6). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Sebanyak 28.581 surat suara Pilwalkot Bandung ditemukan rusak saat proses pelipatan dan penyortiran oleh KPU kota Bandung. Kerusakan surat suara berupa lubang dan bercak pada salah satu pasangan calon dan bekas lipatan.

Ketua Pokja Logistik KPU Bandung Yusi Hasibuan mengatakan dari total jumlah surat suara sebanyak 1. 728.443, ada 28.581 yang rusak atau cacat."Dari beberapa surat suara ditemukan bercak-bercak di bagan salah satu pasang calon, ini perlu diklarifikasi supaya tidak ada yang merasa dirugikan," kata Yusi Hasibuan di kantor KPU kota Bandung, Selasa 18 Juni 2013.

Untuk mengklarifikasinya, KPU kota Bandung kemudian mengundang para tim sukses pasangan calon untuk ikut melihat dan menghitung surat suara rusak, Selasa, 18 Juni 2013 di kantor KPU kota Bandung. Kedelapan tim sukses pasangan calon hadir dan melihat kondisi surat suara rusak.

Tim sukses Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Tomtom mengatakan, setelah memeriksa surat suara bersama timses pasangan lain ternyata ditemukan kerusakan surat suara seperti unsur kesengajaan yang mengarah pada salah satu calon. "Supaya tidak ada prasangka buruk antar pasangan calon, kita ingin ada penghitungan dan penyortiran ulang surat suara yang telah didistribusikan," ujarnya.

Kedelapan tim sukses calon menyesalkan adanya surat suara yang rusak dan kurangnya pengawasan KPU kota Bandung dan Panwaslu Bandung. Mereka berharap agar KPU dan Panwaslu segera menyelesaikan masalah kerusakan surat suara agar mengurangi indikasi kecurangan.

Setelah diadakan rapat, KPU beserta Panwaslu dan jajaran lainnya kemudian mengeluarkan berita acara yang menyatakan bahwa KPU kota Bandung akan memerintahkan seluruh PPK se-kota Bandung untuk menunda pendistribusian surat suara ke PPS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rabu, 19 Juni 2013 akan dilakukan penyortiran ulang surat suara yang sudah didistribusikan di tingkat kecamatan. Penyortiran dilakukan oleh tim sukses pasangan calon, disaksikan Panwaslu kecamatan dan polisi setempat," kata ketua KPU Bandung Apipudin pada Tempo.

Selanjutnya, apabila ditemukan kembali surat suara rusak yang mengindikasikan menguntungkan atau merugikan salah satu paangan calon, Panwaslu segera menindaklanjutinya. "Keluhan para tim sukses kami coba selesaikan sesuai prosedur. Selanjutnya, Panwaslulah yang bertindak," tambahnya.

RISANTI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.