TEMPO.CO, Bogor: Polisi mencokok tiga remaja asal Kecamatan Gunungputri yang diduga memperkosa AN,16 tahun, gadis tetangga mereka. "Mereka kami tangkap semalam setelah ada laporan dari orang tua korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Imron Ermawan, Selasa 18 Juni 2013, petang.
Imron mengatakan, ketiga pelaku adalah SM, 18 tahun, AR, 18 tahun, dan AW, 19 tahun. Mereka berstatus pengangguran. "Korban mengalami depresi dan belum bisa dimintai keterangan," kata dia.
Kasus pemerkosaan itu terjadi Ahad lalu. Tersangka membujuk korban untuk ikut jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Korban tidak curiga karena mengenal ketiga tetangganya itu. Namun diperjalanan, tersangka memaksa korban masuk ke rumah kosong di Desa Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. "Di sanalah pelaku memperkosa korban secara bergiliran," kata Imron.
Setelah pemerkosaan itu, AN ditinggalkan pergi begitu saja di sana. Dia terpaksa pulang jalan kaki sambil menahan rasa sakit pada kelaminnya. Sesampainya di rumah, korban langsung histeris saat melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 juncto 82 UU No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
M. SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Mereka Tertolong dengan KJS ala Jokowi-Ahok
Eddies Adelia Kaget Ully Artha Telah Mualaf
Nazaruddin 'Paksa' Kurir Jadi Dirut
Radja Nainggolan: Saya Bukan Tentara Bayaran!
Inilah Hasil Akhir Voting DPR Soal RAPBN P 2013
Penghulu Pernikahan Djoko Susilo akan Bersaksi
DPR Setujui APBN Perubahan 2013