TEMPO.CO, Surabaya - Tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Arnan Harsanto, 41 tahun, di Bandar Udara Juanda, Surabaya, Rabu, 19 Juni 2013. Direktur Utama PT Ekspose Media Pariwara itu ditangkap karena telah menjadi buron kejaksaan sejak April 2012 dalam perkara penggelapan uang iklan koran Suara Merdeka Semarang sebesar Rp 405.774.500.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Jawa Timur Muljono mengatakan, Arnan dikuntit sejak dari Jakarta. "Mulai kemarin telepon dia sudah kami sadap. Kami tahu rencana dia hari ini ke Surabaya sehingga terus kami tangkap saat tiba di Juanda," kata Muljono.
Mengenakan kaos hitam dan celana cokelat muda, warga Jalan Gajah Mungkur, Semarang itu kemudian digelandang ke kantor kejaksaan tinggi dan didata di ruang intelijen. Setelah pendataan rampung lelaki berkacamata itu langsung dibawa ke Semarang.
Menurut Muljono, PT Ekspose Media Pariwara selaku agen iklan Suara Merdeka telah 70 kali menggelapkan uang para pemasang reklame. Tepatnya sejak 11 Maret 2005 - 11 Juli 2006. Padahal lazimnya tiap tiga bulan sekali uang iklan tersebut harus disetorkan ke PT Suara Merdeka Press selaku pengelola Suara Merdeka.
Namun uang iklan itu dipakai Arnan untuk kepentingannya sendiri tanpa seizin Suara Merdeka. Di antaranya buat pengembangan kantornya di Jalan Bukit Barisan, Ngaliyan; membeli tiga unit telepon seluler; dan satu unit sepeda motor. "PT Suara Merdeka Press dirugikan," kata Muljono.
Perkara penggelapan itu sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Arnan dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Di pengadilan tingkat pertama itu Arnan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Ia banding, namun pengadilan tinggi menguatkan keputusan itu.
Tak puas, Arnan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi itu ditolak berdasarkan putusan Nomor 1688 K/PID/2012 tertanggal 20 Maret 2012. MA tetap memerintahkan agar yang bersangkutan menjalani hukuman 2 tahun. "Ketika akan dieksekusi ia kabur," ujar Muljono.
KUKUH S WIBOWO