TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengancam memberikan sanksi kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sengaja tidak menjual bahan bakar minyak pada hari menjelang kenaikan BBM bersubsidi. Sanksi ringan berupa perintah penghentian operasi selama 1 bulan, sanksi berat bisa berupa pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Penyelewengan-penyelewengan itu harus ditindak, apapun bentuknya," kata Direktur Niaga dan Pemasaran Pertamina, Hanung Budya kepada wartawan di Kantor Terminal BBM Jakarta Grup Plumpang, Jumat, 21 Juni 2013.
Hanung mengatakan, tugas utama Pertamina adalah menyiapkan stok BBM dan memastikan penyalurannya sampai ke SPBU dengan baik. "Tapi kalau memang ada penyimpangan distribusi, baik oleh SPBU atau mobil tanki, akan kami tindak," ujarnya.
Pertamina sudah menyetop sementara operasional sebuah SPBU di Pleret, Cirebon. Alasannya, ditemukan penjualan solar secara tidak wajar pada konsumen yang tangkinya sudah dimodifikasi oleh petugas SPBU tersebut. "Kami tetap memberi peringatan keras berupa pemberhentian operasional selama sebulan. Kalau berulang, akan kami PHU," ujarnya. Hanung juga bekerja sama dengan aparat kepolisian.
Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan 2013 pada Senin lalu melalui voting. Dengan persetujuan tersebut, pemerintah dipastikan akan menaikkan harga BBM subsidi.
Dalam APBN-Perubahan 2013, pemerintah mematok kenaikan harga untuk Premium dan solar masing-masing sebesar Rp 2.000 per liter dan Rp 1.000 per liter. Artinya, harga Premium akan menjadi sebesar Rp 6.500 per liter dan harga solar menjadi Rp 5.500 per liter.
AYU PRIMA SANDI
Terhangat:
Evaluasi Jokowi | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Berita Terkait
Hanura: Harga BBM Boleh Naik, Asalkan...
Spanduk Tolak Kenaikan BBM PKS Dicopot