Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serda Ucok Bantah Penyerangan Cebongan Terencana

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Para terdakwa penyerangan Lapas Cebongan turun dari kendaraan tahanan saat tiba untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). Sebanyak 12 orang terdakwa mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus penyerbuan Lapas yang terjadi 23 Maret 2013 lalu. TEMPO/Suryo Wibowo.
Para terdakwa penyerangan Lapas Cebongan turun dari kendaraan tahanan saat tiba untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). Sebanyak 12 orang terdakwa mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus penyerbuan Lapas yang terjadi 23 Maret 2013 lalu. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Para terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sleman membantah apa yang dilakukan terencana sebelumnya. Melalui kuasa hukum mereka Letnan Kolonel Rokhmat, dakwaaan Oditur Militer sangat kabur. Oditur Militer tidak mengurai atas jeratan pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang pembunuhan bersama-sama dan berencana.

Pada sidang pertama, Senin (24/6) dengan agenda eksepsi 3 terdakwa yaitu Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua (Serda) Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu (Koptu) Kodik. "Mereka tidak berencana datang ke lapas. Tindakan itu dilakukan seketika setelah mendapat info dari masyarakat bahwa preman yang membunuh Serka Heru Santoso ada lapas," kata Rokhmat di persidangan terbuka di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, Senin (24/6).

Dalam pembacaan eksepsi itu, tidak ada sangkalan bahwa Ucok adalah eksekutor empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di LP Cebongan, Sabtu (23/6). Pada dakwaan primair, Oditur Militer menjeratkan mereka bertiga dengan Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-samaa dan berencana.

Namun, pasal pembunuhan bersama-sama dan berencana itu dibantah. Bantahan itu didukung fakta mereka tidak tahu lokasi LP Cebongan. Selain itu, ketika masuk ke ruang Angrek sel A5, terdakwa Ucok bertanya terlebih dulu kepada semua tahanan tentang identitas kelompok Deki dan kawan-kawan. "Dari analisis kemampuan militer, perbuatan terdakwa juga tidak mencerminkan perencanaan," kata Rokhmat.

Setidaknya ada beberapa alasan yang melandasi analisis tersebut. Yaitu peristiwa berlangsung relatif lama. Kalau tindakan itu direncanakan, aksi penyerangan sangat cepat. Karena mereka merupakan pasukan terlatih dan berpengalaman dalam tugas operasi militer.

Selain itu, mereka terlebih dulu menanyakan kunci, dan tidak memetakan lokasi LP. Mereka juga datang bersamaan dengan hari pemindahan tahanan Deki dan kawan-kawan ke LP Cebongan. Jika direncanakan, maka memakan waktu lebih lama untuk menyerang karena membutuhkan waktu sesuai perkiraan intelijen dan operasi untuk memperhitungkan untung rugi.

Dakwaan Oditur juga disoroti oleh penasihat hukum Ucok dan kawan-kawan. Yaitu pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Militer tentang tidak mematuhi perintah atasan. Sebab, saat penyidikan, terdakwa diperiksa atas tuduhan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP dan tidak disebutkan Pasal 103 KUHP Militer. "Rumusan surat dakwaan harus sesuai dengan penyidikan," kata Rokhmat.

Ia menambahkan, tidak ada laporan dari Komandan Satuan kepada Ankum (Atsan Hukum) ketiga terdakwa melanggar perintah. Sebab, dari waktu latihan (di Gunung Lawu), para terdakwa juga tidak dapat disebut melanggar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka keluar dari markas pada Jumat (22/6) pukul 16.00 WIB ketika latihan sudah selesai. Pada pukul 05.30 hari berikutnya, mereka sudah tiba kembali ke lokasi latihan di Gunung Lawu. Penasihat hukum meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan dan membatalkannya demi hukum.

Berdasarkan yurisprodensi di Mahkamah Agung seharusnya semua dakwaan yang dibacakan oditur militer harus dijelaskan semua unsur-unsur tindak pidana terutama kasus yang menyangkut pembunuhan berencana. Ketika dikaitkan dengan pasal 130 ayat 2 huruf B Undang-undang No 31 tahun 1997 dan juga dikaitkan dengan pasal 143 KUHP, "Maka surat dakwaan oditer militer batal demi hukum," kata dia.

Oditur Militer Letnan Kolonel (Sus) Budiharto menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis untuk menanggapi keberatan terdakwa. Oditur meminta waktu 2 hari untuk memberikan tanggapan keberatan terdakwa. "Kami butuh dua hari untuk menanggapi eksepsi terdakwa," kata Budiharto.

Ketua majelis Letkol Chk Joko Sasmito memutuskan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu (26/6). "Jangan terlambat lagi, harus tepat waktu," kata hakim itu karena persidangan sempat molor 30 menit karena ketertambatan kedatangan para terdakwa dengan alasan jalanan macet.

MUH SYAIFULLAH

opik Terhangat
Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM

Berita Terpopuler
Persib vs Persija Batal, Bobotoh Blokir Pintu Tol

Basuki: Jakarta Bukan Hanya untuk Orang Kaya 

Macet 'Gila' di Perayaan Ulang Tahun Jakarta  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

8 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

9 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

10 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

10 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

10 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.


Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

11 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

11 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

11 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.


Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

11 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

11 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.