TEMPO.CO, Depok -Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Ronny Frankie Sompie menyatakan belum ada bukti tindak pidana atas dua perwira polisi yang kedapatan membawa uang tunai Rp 200 juta. Bukti suap tak terendus.
"Belum ada transaksi dari uang tersebut," kata Ronny saat ditemui di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Senin, 1 Juli 2013.
Ronny menjelaskan, segepok uang tersebut masih berada di tangan Ajun Komisaris Besar ES ketika penangkapan dilakukan. Polisi belum mengetahui pemberi dan penerima duit tersebut.
Menurut Ronny, saat ini kasus perwira ES dikembalikan ke daerahnya. Ronny mengatakan, Ajun Komisaris Besar ES sudah diperiksa oleh tim Propam Polda Jateng. "Sudah selesai di tahap penyelidikan," ujar dia.
Tim khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian menangkap dua orang perwira polisi karena dugaan kasus suap. Dua perwira polisi itu adalah perwira menengah di Kepolisian Daerah Jawa Tengah berinisial Ajun Komisaris Besar ES dan seorang personel Biro Sumber Daya Manusia Mabes Polri berinisial Komisaris Polisi JAP.
Sumber Tempo menceritakan, penangkapan kedua perwira polisi itu terjadi pada Jumat siang lalu, 21 Juni 2013, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Badan Reserse Kriminal Polri ikut menyita uang dugaan suap dari tangan ES dan JAP. ES merupakan mantan Kepala Polres Karanganyar. Suap tersebut diduga diberikan oleh ES untuk kenaikan pangkat dan untuk mendapatkan jabatan tertentu.
"Pejabat di SDM itu diduga sebagai perantara kepada pejabat Polri," kata sumber tersebut.
NINIS CHAIRUNNISA