TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai keterangan Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, terdakwa kasus penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, irasional. Alasannya, kata Chairul, keempat tahanan tidak bersenjata sehingga tidak memungkinkan untuk menyerang.
"Tidak mungkin para tahanan itu menyerang. Tidak masuk akal sehat," kata Chairul saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2013.
Chairul menjelaskan konsep penyerangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyerangan berarti adanya pihak yang mendatangi sebuah kelompok secara tiba-tiba dan memulai perkelahian. Sedangkan para tahanan, kata Chairul, tidak mengetahui kedatangan Ucok Cs.
Lagipula, menurut Chairul, jumlah anggota kelompok Ucok jauh lebih banyak dari jumlah tahanan. Hal itu menutup kemungkinan penyerangan dimulai oleh para tahanan. "Tidak mungkin tahan itu berani. Sipir saja mereka lumpuhkan," ujarnya.
Dalam persidangan pada Selasa lalu, Ucok mengatakan ia sempat diserang sebelum menembak keempat korbannya. Saat pintu ruang tahanan A5, kata dia, ia masuk ke ruang lalu dipukul seseorang menggunakan kruk milik seorang tahanan yang kakinya sakit.
Menurut Ucok, ia langsung menembak orang yang menyerangnya lantaran panik. Belakangan, kata dia, diketahui korban adalah Deki dan Yuan, dua dari empat tahanan yang tewas.
Chairul mengatakan, Ucok memiliki hak untuk memberi keterangan demikian. Tapi, putusan tetap berada di tangan majelis hakim. "Itu tugas majelis haim untuk membuktikan peradilan ini bukan sandiwara," ujarnya.
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Kopassus Penyerang Cebongan Dinilai Bukan Kesatria
Meski KPUD Batalkan Pilkada, Nur Mahmudi Bertahan
Gempa Aceh, Korban Tewas 31 Orang
Komandan Kopassus Sempat Curigai Anak Buahnya
Lewat 10 Orang Ini, Djoko Susilo Samarkan Hartanya