TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi niat ahli waris tanah wakaf Hilmi Aminuddin untuk mempraperadilkan lembaga tersebut. Menurut KPK, itu hak setiap warga negara.
"Saya kira itu harus diapresiasi buat orang yang melakukan upaya hukum yang benar," kata juru bicara KPK Johan Budi, Kamis, 4 Juli 2013. Siapapun sebagai warga negara berhak mengajukan pra peradilan terhadap lembaga atau penegak hukum yang melakukan tindakan hukum pro yustisia dan tindakan itu dianggap tidak pas dan menyalahi aturan. "Itu hak setiap warga negara mengajukan pra peradilan (lembaga hukum), termasuk KPK."
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin dituding menjual tanah wakaf pada tersangka kasus dugaan suap kota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq. Tanah wakaf itu berupa sebuah rumah di Kampung Loji, Cipanas, Jawa Barat.
Tanah itu ternyata wakaf dari Faisal Rahmat, salah satu anggota Persis atau Persatuan Islam. Tanah itu pernah dijual oleh Faisal ke Hilmi. Tapi karena alasan ia butuh duit untuk orang tuanya yang sedang sakit.
Belakangan, Faisal ingin menebus kembali tanah tersebut dan meminta KPK membebaskan tanah tersebut dari daftar sita. Bahkan mereka berniat mempraperadilkan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyitaan tanah wakaf yang diklaim milik tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq.
Hilmi memang pernah dicecar penyidik soal rumah senilai Rp 1,2 miliar di bilangan Kampung LOji I Timur nomor 30 A RT II RW 17 Kelurahan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Menurut Hilmi, rumah itu dibeli Luthfi. Dan belakangan rumah tersebut disita oleh KPK, karena diduga masuk dalam pusaran tindak pidana pencucian uang bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
FEBRIANA FIRDAUS
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
Saran Bank Dunia: Naikkan Lagi Harga BBM
Dianiaya Kopassus, Gigi Sipir Cebongan Rusak
BlackBerry Selidiki Penyebab Gangguan BBM