TEMPO.CO , Tangerang:Wali Kota Tangerang Wahidin Halim meminta pengusaha tempat hiburan malam menutup usahanya selama bulan Ramadan. Penutupan tempat usaha selama Ramadan itu berlaku bagi usaha warung makan dan restoran.
Pelaku usaha makanan dan restoran diberi waktu buka mulai pukul 15.00 hingga waktu sahur. “Bulan Ramadan harus dijaga kesuciannya, semua tempat hiburan dan sejenisnya akan ditutup tanpa kecuali,” kata Wahidin, Kamis 4 Juli 2013.
Ancaman penutupan disampaikan Wahidin dalam rapat evaluasi bulanan di kantor wali kota yang dihadiri camat, lurah, dan kepala unit pelaksana tugas dinas awal Juli lalu. Dalam rapat Wahidin meminta perangkat daerah memasyarakatkan itu kepada pengusaha hiburan. Jika membandel, pemerintah akan mencabut ijin operasinya.
Pemkot Tangerang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata telah mengeluarkan edaran penutupan tempat hiburan malam itu sejak Januari 2013. Ada dua poin penting surat edaran itu. Poin pertama tentang kalender penutupan sementara pada hari besar keagamaan agar tutup H-1 dan poin kedua penutupan sebulan penuh selama Ramadan.
Saat Ramadan, penutupan dimulai satu hari sebelum hari pertama puasa dan buka kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
Baca Juga:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Irman Puja Hendra berjanji akan mengawal peraturan tersebut dan menindak atas pelanggarannya.
AYU CIPTA
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta