TEMPO.CO , Jakarta: Kepolisian RI belum menetapkan satu pun perusahaan sebagai tersangka dalam bencana kabut asap Riau yang mempengaruhi udara Malaysia dan Singapura. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi masih menyelidiki keterlibatan beberapa perusahaan dalam kasus pembakaran hutan Riau.
"Belum ada tersangka dari perusahaan,” kata dia. “Namun proses penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut terus berjalan."
Ia mengatakan ada delapan perusahaan yang masih diselidiki dengan motif adanya keterikatan antara pelaku pembakaran dan perusahaan. "Apakah aktivitas pembakaran terkait tindakan atau tugas dari perusahaan atau tidak," ujarnya.
Boy menyatakan kepolisian tak serta merta menyimpulkan pemilik lahan yang dibakar sebagai tersangka. Polisi perlu membuktikan terlebih dahulu keterkaitan antaran pelaku dan perusahaan itu. “Bisa saja api berasal dari pembakaran lahan milik orang lain kemudian menjalar ke lahan milik perusahaan."
Wahana Lingkungan Hidup bersama sejumlah LSM telah mengadukan 117 perusahaan perkebunan dan HTI kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Walhi menganggap perusahaan-perusahaan tersebut yang paling bertanggung jawab dalam kasus kabut asap akibat pembakaran lahan.
Kepolisian, kata Boy, telah menetapkan 25 tersangka pembakaran lahan gambut Riau. Enam diantaranya ditetapkan oleh Kepolisian Resor Bengkalis. Dua tersangka diproses di Polres Dumai, 11 tersangka di Polres Rokan Ilir, 3 tersangka di Polres Siak, 2 tersangka di Polres Pelelawan, dan satu di Mapolda.
ERWAN HERMAWAN
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta