TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Indar terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G milik Indosat.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widiantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Juli 2013.
Antonius mengatakan, Indar terbukti melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman ini lebih rendah dari yang dituntut jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Indar 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Antonius dalam pertimbangannya mengatakan IM2 tidak memiliki izin dalam penggunaan jaringan frekuensi milik Indosat. Sedangkan Indosat, kata dia, sebagai pemilik spektrum pemilik spektrum radio seharusnya tidak boleh mengalihkannya ke pihak lain.
Meskipun hakim menilai Indar tidak memenuhi dakwaan yang menyebutnya memperkaya diri sendiri, majelis mewajibkan IM2 membayar uang kerugian negara akbat kerja sama itu senilai Rp 1,358 trliun. Uang ganti rugi itu, kata hakim, harus dibayarkan paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan tetap.
Indar, kata hakim, menandatangani kerja sama dengan Wakil Direktur Indosat Johnny Swandi Sjam pada November 2006 silam. Inti perjanjian itu Indosat dan IM2 sepakat bekerja sama dalam pekerjaan akses broadband melalui jaringan 3G. Indosat, kata hakim, bertanggung jawab menyediakan modem, sedangkan IM2 melakukan pemasaran, penagihan, dan costumer support.
Antonius mengatakan, meski perjanjian itu merupakan kesepakatan penggunaan jaringan, secara operasional perjanjian itu bertujuan memberikan akses kepada IM2 untuk menggunakan spektrum Indosat. Hal ini, kata hakim, menyebabkan IM2 tak membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan spektrum. Sesuai hasil pengujian di lapangan, kata hakim, IM2 menggunakan frekuensi 3G milik Indosat. Padahal, berdasarkan peraturan pemerintah, kata Antonius, pemegang alokasi frekuensi radio tak dapat mengalihkan frekuensi yang diperolehnya kepada pihak lain.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan mengatakan pertimbangan majelis hakim tidak merujuk pada alat bukti persidangan dan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa maupu Indar. Dalam keterangannya, kata Luhut, para saksi mengatakan tidak ada penggunaan frekuensi bersama antara IM2 dan Indosat. "Pertimbangan majelis hakim sama sekali tidak merujuk pada fakta persidangan," kata dia.
Selain itu, kata Luhut, kliennya tidak berwenang untuk memutuskan penggunaan frekuensi. Indar, kata Luhut, hanya berwenang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indosat untuk menggunakan jaringan bergerak seluler. "Bukan penggunaan frekuensi," ujar Luhut.
Indar dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. "Kami akan mengajukan banding," kata Luhut.
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Berita Terpopuler:
JK Sempat Kaget Jero Wacik Jadi Menteri ESDM
Demokrat Akui Ada Kadernya Dekati Jokowi
Hasil SBMPTN Diumumkan Pukul 17.00 Hari Ini
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur
Rekaman Kokpit: Pilot Asiana Minta Batal Mendarat