TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan hukuman 8 bulan untuk Brigadir Jenderal TNI (Purn) Heru Sukrisno, terdakwa kasus kepemilikan arsip milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Dengan hukuman ini, terdakwa tak akan dipenjara selama tak mengulangi perbuatan yang sama selama delapan bulan. “Terdakwa terbukti bersalah lantaran meminjam Surat Nota Dinas Inspektur Jenderal Angkatan Darat tanpa dikembalikan,” kata Ketua majelis hakim Kolonel Laut Yutti S. Halilin, saat membacakan putusan, Senin 8 Juli 2013.
Majelis hakim menilai Heru terbukti bersalah melanggar Pasal 11 ayat 1 juncto Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur (jaksa). Sebelumnya, oditur meminta majelis menghukum Heru dengan pidana penjara 8 bulan tanpa masa percobaan.
Menurut hakim Yutti, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Heru, yakni dia tak pernah dihukum, berterus terang, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa saat ini telah pensiun dan kooperatif, sehingga membuat persidangan berjalan lancar. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Heru dianggap bertentangan dengan Sapta Marga. Akibat perbuatannya itu, kata dia, institusi TNI, khususnya TNI AD, dirugikan.
Kasus ini terjadi saat Heru masih menjadi pejabat yang bertugas mengawasi dan memeriksa bidang logistik. Salah satu temuannya adalah soal pengadaan pesawat Fokker F-50 PK TWR yang tak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga membuat negara dirugikan sekitar Rp 17,8 miliar.
Untuk membuat laporan ke Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Heru meminjam surat Nota Dinas Itjenad Nomor B/ND/93/IX/2005/Itjenad tanggal 12 September 2005 tentang permasalahan yang menonjol berupa pengadaan pesawat Fokker F-50 sebagai pengganti pembelian helikopter Bell tahun anggaran 2003. Yang menjadi masalah, menurut hakim, Heru tak pernah mengembalikan surat tersebut. "Hingga terdakwa pensiun, surat itu belum dikembalikan," kata hakim Yutti.
Heru, yang dimintai tanggapannya oleh hakim, mengatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut. "Pikir-pikir," katanya. Demikian pula dengan oditur Sumartoni, dia mengatakan masih akan memikirkan putusan tersebut. Saat ditemui seusai sidang, Heru mengaku tak mengerti dengan putusan hakim. Menurut dia, kasus tersebut tak masuk akal. "Surat itu kan dipinjam dengan izin dan untuk tugas," katanya.
Menurut Heru, surat yang dipinjam bukanlah yang asli. "Yang asli buat laporan ke Kepala Staf Angkatan Darat. Yang saya pinjam itu pertinggal," ujarnya. (Baca juga: Korupsi Sepatu, KSAU: Itu Urusan Perusahaan Tender)
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler
Diperiksa Tiga Jam, Maharani Hanya 'Permisi'
Suap Daging Impor, KPK Kembali Periksa Maharani
Beruang Salju Ini Hentikan Laju Kapal Raksasa
KPK Lebih Percaya Yulianis Ketimbang Nazaruddin