TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian, Mohamad Suleman Hidayat mengatakan, PT Freeport Indonesia harus mematuhi isi Undang-undang Minerba jika ingin memperpanjang izin operasi tambang di Indonesia. Undang-Undang ini mensyaratkan, perusahaan tambang harus membangun smelter atau industri pengolahan jika ingin tetap beroperasi di Indonesia.
"Kalau dia tidak membangun smelter tembaga, tidak mensupply, jangan berbicara mengenai perpanjangan," kata Hidayat di Kementerian Perindustrian, Selasa, 9 Juli 2013. Dia menegaskan, tiap perusahaan wajib mematuhi dan melaksanakan isi dari payung hukum yang berlaku mulai tahun depan itu. Dalam aturan tersebut, tidak ada perusahaan yang mendapat keistimewaan terkait pelaksanaan regulasi tadi.
"Tidak ada satu perusahaan pun yang punya privillege untuk mendapat keistimewaan," katanya. Dia memahami jika Freeport melakukan penyesuaian secara teknik maupun ekonomis atas UU Minerba maka berdampak pada keengganan untuk membangun smelter.
Tapi Hidayat menegaskan, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan bagi perusahaan termasuk Freeport untuk tidak membangun smelter. Selain itu, Freeport juga harus memasok konsentrat tembaga bagi perusahaan yang akan membangun smelter.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, ekspor dibatasi agar di dalam negeri bisa terbentuk sebuah industri bernilai tambah.
Baca Juga:
Aturan ini melarang semua perusahaan tambang mengekspor komoditas dalam bentuk bahan baku tapi harus dalam bentuk bahan jadi atau setengah jadi. Regulasi ini juga mewajibkan pengusaha tambang mineral melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
ANANDA TERESIA
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Berita Terpopuler:
Diperiksa Tiga Jam, Maharani Hanya 'Permisi'
Beruang Salju Ini Hentikan Laju Kapal Raksasa
Suap Daging Impor, KPK Kembali Periksa Maharani
Amien Rais: Prabowo-Hatta Kombinasi Menarik