TEMPO.CO, Solo - Seorang notaris senior di Kota Surakarta, Anthon Wahjupramono menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surakarta. Dia didakwa mengancam seorang pengusaha besar melalui pesan pendek. Pengusaha tersebut adalah pemilik perusahaan tekstil PT Sritex, Lukminto.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar Kamis 11 Juli 2013. Jaksa penuntut umum, Budi Sulistyono mengatakan bahwa terdakwa mengirim pesan pendek (SMS) berisi ancaman itu ke Lukminto. "Ancaman itu ditujukan secara pribadi," kata Budi di dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Herman Hutapea tersebut.
Menurut Budi, terdakwa mengirim ancaman kepada bos PT Sritex itu dengan menggunakan beberapa nomor telepon selular. Sebelum melakukan aksinya, terdakwa membeli empat kartu perdana di beberapa tempat terpisah.
Menurut jaksa, SMS yang berisi ancaman pembunuhan itu membuat korban merasa tertekan. "Terdakwa melanggar pasal 29 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Budi. Selain itu, dia juga didakwa melanggar pasal 45 dari undang undang yang sama.
Ancaman hukuman dalam undang undang itu cukup tinggi, mencapai hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga terancam hukuman denda hingga Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompoel langsung membacakan eksepsi. Pengacara itu membacakan eksepsi setebal 28 halaman yang diberi judul Mungkinkah Orang Kaya Dapat Mengatur Jalannya Peradilan.
Dalam eksepsi tersebut, Hotma menduga adanya intervensi dalam penanganan kasus tersebut. "Penyidikan dalam kasus ini sangat berlebihan," katanya. Bahkan, kliennya sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi selama proses penyidikan.
Salah satu indikasinya, Anthon tidak berhasil memperoleh penangguhan penahanan meski telah mendapat jaminan dari pengacaranya. "Selama 35 tahun berpraktik, baru pertama kalinya kami memberikan jaminan penangguhan," katanya. Hanya saja, permohonan itu tidak dikabulkan oleh penyidik.
Dia menyebut bahwa penanganan kasus tersebut penuh dengan 'pesan sponsor'. "Penyidikan kasus ini juga menggunakan alat-alat canggih," katanya. Padahal. lanjutnya, terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya sejak awal kasus ini mencuat.
Kepada majelis hakim, Hotma meminta agar Lukminto sebagai pelapor kasus tersebut bisa dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi. Menurutnya, dalam beberapa perkara sebelumnya, pengusaha tersebut tidak pernah menghadiri sidang untuk memberikan keterangan. "Kalau perlu pengadilan harus bisa memanggil paksa," katanya
AHMAD RAFIQ
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Terpopuler:
5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan
Korupsi Simulator, KPK Periksa Lagi Jenderal Nanan
Demi Kebersihan, Kini Ada Urinoir dengan Wastafel