Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancam Pengusaha Lewat SMS, Notaris Jadi Terdakwa

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kerusakan Kantor redaksi mingguan Charlie Hebdo setelah di lempar bom Molotov di Paris Perancis. REUTERS/Benoit Tessier
Kerusakan Kantor redaksi mingguan Charlie Hebdo setelah di lempar bom Molotov di Paris Perancis. REUTERS/Benoit Tessier
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Seorang notaris senior di Kota Surakarta, Anthon Wahjupramono menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surakarta. Dia didakwa mengancam seorang pengusaha besar melalui pesan pendek. Pengusaha tersebut adalah pemilik perusahaan tekstil PT Sritex, Lukminto.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar Kamis 11 Juli 2013. Jaksa penuntut umum, Budi Sulistyono mengatakan bahwa terdakwa mengirim pesan pendek (SMS) berisi ancaman itu  ke Lukminto. "Ancaman itu ditujukan secara pribadi," kata Budi di dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Herman Hutapea tersebut.

Menurut Budi, terdakwa mengirim ancaman kepada bos PT Sritex itu dengan menggunakan beberapa nomor telepon selular. Sebelum melakukan aksinya, terdakwa membeli empat kartu perdana di beberapa tempat terpisah.

Menurut jaksa, SMS yang berisi ancaman pembunuhan itu membuat korban merasa tertekan. "Terdakwa melanggar pasal 29 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Budi. Selain itu, dia juga didakwa melanggar pasal 45 dari undang undang yang sama.

Ancaman hukuman dalam undang undang itu cukup tinggi, mencapai hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga terancam hukuman denda hingga Rp 2 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompoel langsung membacakan eksepsi. Pengacara itu membacakan eksepsi setebal 28 halaman yang diberi judul Mungkinkah Orang Kaya Dapat Mengatur Jalannya Peradilan.

Dalam eksepsi tersebut, Hotma menduga adanya intervensi dalam penanganan kasus tersebut. "Penyidikan dalam kasus ini sangat berlebihan," katanya. Bahkan, kliennya sering mendapat perlakuan yang tidak manusiawi selama proses penyidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu indikasinya, Anthon tidak berhasil memperoleh penangguhan penahanan meski telah mendapat jaminan dari pengacaranya. "Selama 35 tahun berpraktik, baru pertama kalinya kami memberikan jaminan penangguhan," katanya. Hanya saja, permohonan itu tidak dikabulkan oleh penyidik.

Dia menyebut bahwa penanganan kasus tersebut penuh dengan 'pesan sponsor'. "Penyidikan kasus ini juga menggunakan alat-alat canggih," katanya. Padahal. lanjutnya, terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya sejak awal kasus ini mencuat.

Kepada majelis hakim, Hotma meminta agar Lukminto sebagai pelapor kasus tersebut bisa dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi. Menurutnya, dalam beberapa perkara sebelumnya, pengusaha tersebut tidak pernah menghadiri sidang untuk memberikan keterangan. "Kalau perlu pengadilan harus bisa memanggil paksa," katanya

AHMAD RAFIQ

Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Terpopuler:
5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan

Korupsi Simulator, KPK Periksa Lagi Jenderal Nanan

Demi Kebersihan, Kini Ada Urinoir dengan Wastafel


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

46 hari lalu

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS. Foto: Canva
Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup