Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswi Meninggal, Menteri Nuh: Harus Diusut Tuntas  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah suasana duka atas meninggalnya siswi baru SMKN 1 Pandak Bantul, Anindya Ayu Puspita, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menyebut kepala sekolah adalah pihak yang paling bertanggung-jawab. Nuh selanjutnya meminta investigasi kematian siswi baru tersebut diusut tuntas.

"Kepala sekolah, pertama harus bertanggung-jawab," ujar Nuh, 21 Juli 2013. Karena itu, dia meminta kematian siswi tersebut diusut sampai tuntas. "Apakah anak itu tadinya sakit atau tidak. Harus dituntaskan," katanya.

Sementara itu soal pengusutan kematian seorang siswa di acara Masa Orientasi Siswa Baru (MOS) tersebut, kata Kepala Humas Kemendiknas Ibnu Hamad, sedang dilakukan. Sampai detik ini, kata Ibnu, ia baru mendapat laporan dari kepala dinas setempat soal kronologis kematian siswi baru tersebut.

"Jadi jam 03.00 sore mereka kumpul di sekolahnya. Habis itu salat ashar dulu bagi yang salat tentunya. Kemudian masuk barisan. Ketika berbaris itu ada anak-anak yang tidak memakai seragam. Nah, yang tidak memakai seragam itu yang squat jump 10 kali," katanya.

Setelah itu, Anindiya kembali ke barisan dan ia pingsan. Panik, panitia pun membawanya ke Unit Kesehatan Sekolah. "UKS-nya tidak (sanggup), akhirnya dibawa ke rumah sakit," katanya. Dan di perjalanan menuju rumah sakit itu lah, Anindya menghembuskan nafas terakhirnya.

Anindya adalah siswi baru SMKN 1 Pandak Bantul yang meninggal saat mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) pada Jumat, 19 Juli 2013. Menurut salah satu kakak kelasnya, yang menjadi panitia MOS, Dion, hari itu merupakan penutupan kegiatan MOS.

Kata Dion, pada Jumat sore, ketika menjelang latihan baris-berbaris, ada 20 siswa baru SMKN 1 Pandak yang tidak memakai kaos olah raga sebagai seragam wajib. Anindya dan teman-temannya itu dihukum melakukan squat jump sepuluh kali. Anindya, kata dia, tidak kuat menjalani hukuman itu sampai sepuluh kali karena kelelahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, Anindya diperintah kembali masuk barisan. Tapi, tiba-tiba remaja 16 tahun asal Dusun Daleman, Desa Gadingharjo, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul itu pingsan.

Panitia MOS dan guru olahraga membawa Anindya ke Puskesman Pandak, Bantul. Namun, dokter puskesmas meminta Anindya dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Bantul saja. Malang, begitu sampai ke RS PKU Muhammadiyah Bantul dan menjalani pemeriksaan beberapa menit, nyawa Anindya tidak tertolong.

FEBRIANA FIRDAUS

Terhangat:

Bentrok FPI | Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK

Berita terkait:
KPK Segera Tahan Anas dan Andi Mallarangeng

Kemen PU: BPK Mungkin Keliru dalam Audit Pantura

Tersangka Hambalang Mengaku Diperas Mafia Proyek

Kasus Century, KPK Targetkan Selesai Tahun Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

19 Juli 2017

Cyber bullying
Hindari Pelonco, Pengenalan Siswa Baru di Tegal Diisi Permainan Tradisional  

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Tegal dilakukan dengan cara yang tak biasa.


Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

27 Januari 2014

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Mahasiswa Pelonco Maut ITN Terancam Dipecat  

Kontras Surabaya menilai pasal yang dikenakan penyidik kepolisian tidak tepat.


4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

21 Januari 2014

Lokasi utama kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) yang diselenggarakan Jurusan Planologi, Institut Teknologi Nasional, Malang, di obyek wisata Pantai Gua Cina, Malang, Jawa Timur. TEMPO/Abdi Purmono
4 Tersangka Pelonco Maut ITN Diperiksa Pekan Ini  

Rektor ITN Malang Soeparno Djiwo belum mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelonco maut ITN.


Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

20 Januari 2014

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelonco ITN  

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.


Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

10 Januari 2014

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Tersangka Pelonco Maut ITN Ditetapkan Pekan Depan

Calon tersangka selama ini kooperatif, sehingga tidak ditahan.


Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

7 Januari 2014

Ilustrasi. visualphotos.com
Kontras Tagih Kasus Kekerasan ITN ke Polda Jatim  

Bahkan sejumlah senior mahasiswa nonpanitia juga melakukan

kekerasan. Kegiatan itu dinilai seperti program semimiliter

tapi tak terencana.


Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

26 Desember 2013

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Buntut Pelonco Maut ITN, Polisi Periksa Rektor

Kontras Surabaya menilai rektor, kepala jurusan, dan dekan harus ikut bertanggungjawab atas tewasnya Fikri dalam pelonco tersebut.


Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

21 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Dampak pelonco ITN, Disiapkan Rambu Opspek

APTISI juga merumuskan model orientasi program studi dan pengenalan kampus (Opspek).


Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

20 Desember 2013

Mahasiswa ITN Malang (Foto: ITN)
Rektor ITN: Mahasiswa Tak Jujur Soal Foto  

Panitia hanya memberikan foto kegiatan yang baik dalam laporan kepada Rektor ITN.


Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

20 Desember 2013

Kampus ITN Malang (Foto: ITN)
Gelar Perkara Pelonco ITN Malang di Polda Jatim  

Setelah gelar perkara akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.