Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uang Hasil Korupsi Bisa untuk BLSM Selama 3 tahun

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Seorang warga miskin menunjukkan Rp 300 ribu seusai mengantri untuk mendapatkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat(BLSM) di Kantor Pos Besar Semarang, Sabtu (22/6). Kantor Pos Semarang mendistribusikan BLSM kepada 1.091 warga di tujuh kelurahan di Kecamatan Semarang Tengah.(Tempo/ Budi Purwanto)
Seorang warga miskin menunjukkan Rp 300 ribu seusai mengantri untuk mendapatkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat(BLSM) di Kantor Pos Besar Semarang, Sabtu (22/6). Kantor Pos Semarang mendistribusikan BLSM kepada 1.091 warga di tujuh kelurahan di Kecamatan Semarang Tengah.(Tempo/ Budi Purwanto)
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Pakar hukum asal Universitas Gadjah Mada Rismawan Pradiptyo menyebutkan bahwa jumlah hukuman baik berupa pidana ataupun ekonomi kepada koruptor jauh dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa.

Rismawan mencatat dari 1.365 kasus korupsi dalam tahan putusan dari tahun 2001-2012 yang ditangani Mahkamah Agung, hampir semuanya menguntungkan koruptor.

Menurutnya, koruptor umumnya diuntungkan dalam menjalani hukuman jika ditinjau dari sisi finansial. "Total biaya yang dibayarkan koruptor kepada negara hanya 15 triliun, padahal negara dirugikan 168 triliun."

Selisih yang tidak terbayarkan sebesar 153 triliun tersebut kata Rismawan seharusnya bisa dimanfaatkan dalam berbagai macam hal. "Uang sebesar itu bisa digunakan untuk menyalurkan BLSM Rp 100 ribu per bulan untuk 3,2 juta warga miskin di Indonesia selama 3 tahun."

Dia membandingkan koruptor kecil yang angka penyelewengan dananya tidak lebih dari Rp 10 juta dengan koruptor besar yang menggelapkan dana negara lebih dari Rp 25 Miliar ternyata lebih untung koruptor besar. "Koruptor kecil rata-rata divonis 1.400 persen dari tuntutan awal, sedangkan koruptor kakap hanya 9,22 persen."

"Dari segi hukuman penjara, rata-rata koruptor hanya divonis 64,77 persen dari tuntutan yang diajukan," ujar Rismawan, dalam acara diskusi mengenai PP No.99 2012 di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Selasa 23 Juli 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Parahnya, lanjut Rismawan, jumlah tersebut belum jika para koruptor mendapat keringanan hukuman. "Kalau termasuk remisi, paling jadinya 50 persen dari tuntutan awal". Dia menyayangkan upaya gugatan yang dilakukan terhadap PP No 99 tahun 2012. "Ibarat kata, ini sudah di remisi, masih minta tambahan subsidi," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menggugat PP No. 99 tahun 2012 soal pengetatan remisi. Gugatan tersebut didasari karena PP tersebut bertentangan dengan UU 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.

FAIZ NASHRILLAH




Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor

Baca juga:
Ganjar Pranowo: Aneh, Kepala Dinas Touring Moge

Jokowi: Anggaran Rp 26,6 Miliar untuk Dana Taktis

Syamsir Alam Girang Dipanggil ke Timnas Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Ilustrasi cabai merah. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.


Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara pengukuhan guru besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Auditorium Mutiara STIK/PTIK, Jakarta, 26 Oktober 2017. Kapolri dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu kepolisian studi strategis kajian kontraterorisme. Tempo/Ilham Fikri
Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.


Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

30 Mei 2017

Lihat Lebih Dekat Gedung Merah Putih Milik KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

30 Maret 2017

Kepala PPATK Yusuf, Wakil Ketua KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang saat menjadi narasumber dalam RDP Komisi XI tentang Tax Amnesty, Jakarta, 26 April 2016. TEMPO/Inge
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.


Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

21 Maret 2017

Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.


Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

19 Maret 2017

Sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan saat menggelar aksi Gerakan Sapu Koruptor e-KTP di area Car Free Day di kawasan MH Thamrin, Jakarta, 19 Maret 2017. TEMPO/Febri Husen
Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.


Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

13 Maret 2017

Mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi berjalan seusai menjalani pemeriksan oleh penyidik digedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2017. Tersangka Eko Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Melati Technovo Indonesia Muhammad Adami Okta dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan lima unit alat monitoring satelit di Bakamla dengan nilai proyek Rp 200 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

Pengusaha Ali Fahmi menawari terdakwa "bermain" proyek di Bakamla. Imbalan memenangkan proyek itu sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.


Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

7 Maret 2017

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani meninjau pembangunan fasilitas infrastruktur pendukung pelaksanaan Asian Games 2018 di Velodrome Rawamangun, Jakarta, 1 Februari 2017. TEMPO/Frannoto
Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, yang termasuk dalam panitia Asian Games 2018 sudah mendengar soal korupsi dana sosialisasi AG.


Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

17 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 42 miliar di Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan.


Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

25 Januari 2017

Presiden Jokowi (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno menerima Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddqie di Istana Merdeka, Jakarta, 23 Januari 2017. Pertemuan ini juga membahas masalah kebangsaan dan ancaman terhadap kebhinekaan. ANTARA/Puspa Perwitasari
Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

Jokowi meminta namanya tidak dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi terutama untuk mendapatkan proyek.