TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, membenarkan ada seorang pegawai MA yang tertangkap tangan menerima suap. Pegawai ini dicokok petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 25 Juli 2013.
"Kami serahkan pada KPK," kata Ridwan saat dihubungi Kamis malam, 25 Juli 2013. Ridwan menyatakan pihaknya juga belum mengetahui perkara apa yang ditangani staf MA tersebut dan untuk apa suap diberikan. "Kami tunggu penjelasan dari KPK," ujar Ridwan.
Oleh karena itu, Ridwan menyatakan MA belum bisa menentukan status ataupun sanksi bagi staf itu. Menurut Ridwan, ia hanya memperoleh informasi bahwa staf MA tersebut ditangkap di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Dia juga menyatakan bahwa staf MA berinisial D tersebut adalah staf biasa dari Pusdiklat MA di Mega Mendung, Bogor.
KPK menangkap dua orang dalam kasus suap-menyuap. Selain staf MA, KPK juga membekuk seorang pengacara dari kantor Hotma Sitompul. Belum diketahui apakah penangkapan keduanya terkait dengan kasus tertentu yang sedang disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Anggita Sari: Saya Ibarat Pemanis di Kasus Freddy
Asmara Anggita Sari & Terpidana Freddy Budiman
Denda Supersemar Dibebankan ke Keluarga Soeharto
Kritik Fahira Idris kepada Presiden SBY
Dicopot karena Bandar Obat, Ini Kata Kepala LP