Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap PON, Legislator Riau Divonis Berbeda

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka kasus pembangunan arena PON di Riau, Tourechan Asyari. ANTARA/Rosa Panggabean
Anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka kasus pembangunan arena PON di Riau, Tourechan Asyari. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda bagi empat legislator terdakwa suap PON Riau. Tiga legislator divonis 4 tahun pejara, yakni Zulfan Heri dari Fraksi Golkar, Tourechan Azhari dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Tengku Muhazza dari Fraksi Demokrat. Sedangkan satu diantaranya, yakni Abu Bakar Siddik, divonis lebih tinggi dari yang lainnya, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menuturkan, Keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama menerima suap terkait dengan revisi peraturan daerah tentang pembangunan lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional. Hakim juga mewajibkan para politikus itu membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.

"Majelis hakim sependapat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Abu Bakar Siddik selama 4 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Tengku Muhazza, Zulfan Heri dan Tourechan Azhari selama 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Ida Ketut Suarta, di Pekanbaru, Riau, Senin, 29 Juli 2013.

Majelis hakim bersepakat menyatakan para legislator ini terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Vonis terhadap anggota dewan ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta Zulfan Heri, Tengku Muhazza dan Tourechan Azhari dihukum 5 tahun penjara. Sedangkan Abu Bakar Siddik sebelumnya dituntut 7 tahun penjara.

Menurut hakim, Abu Bakar divonis lebih tinggi dari yang lain karena tidak kooperatif dalam persidangan. "Abu Bakar selalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim ketua, Ida Ketut Suarta.

Sementara itu, tiga legislator lagi akan menjalani persidangan dengan berkas terpisah nanti malam, pukul 18.00 WIB, Senin, 29 Juli 2013. Ketiganya adalah M Roem Zein dari Fraksi PPP, Syarif Hidayat dari Fraksi PPP, dan Adrian Ali dari Fraksi PAN. Ketiganya disebut sebagai pencetus pertemuan pembahasan 'uang lelah' di Jalan Sumatera bersama pihak kontraktor.

Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya, baik terdakwa maupun jaksa penuntut belum menyatakan menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut. "Setelah berembuk dengan kuasa hukum, saya menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis ini," ujar Abu Bakar yang diikuti terdakwa lainnya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus korupsi itu bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Awalnya, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk dua anggota DPRD Riau, M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Pada 8 Mei 2012, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, yang sudah divonis 4 tahun penjara dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas, yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Lalu, KPK menetapkan tujuh orang legislator ini sebagai tersangka pada Juli 2012.

Dalam persidangan, Lukman Abbas menyebut keterlibatan Gubernur Provinsi Riau Rusli Zainal. Kemudian KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013 lalu. Setelah menjalan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya KPK juga menahan Rusli pada Jumat, 14 Juni 2013.

RIYAN NOFITRA



Topik Terpanas:
Anggita Sari
| Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014

Berita Terpopuler:
Menyelesaikan Sengketa Pajak Tanpa Suap
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Bayern Dikalahkan Dortmund, Heynckes Kecewa  
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana  
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal resmi bebas dari Lapas Kelas II APekanbaru, Riau, Kamis, 21 Juli 2022. Foto dok. Humas Bapas Pekanbaru
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir seusai menjalani sidang pelantikan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2015. J TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.