TEMPO.CO, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda bagi empat legislator terdakwa suap PON Riau. Tiga legislator divonis 4 tahun pejara, yakni Zulfan Heri dari Fraksi Golkar, Tourechan Azhari dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Tengku Muhazza dari Fraksi Demokrat. Sedangkan satu diantaranya, yakni Abu Bakar Siddik, divonis lebih tinggi dari yang lainnya, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menuturkan, Keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama menerima suap terkait dengan revisi peraturan daerah tentang pembangunan lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional. Hakim juga mewajibkan para politikus itu membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara.
"Majelis hakim sependapat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Abu Bakar Siddik selama 4 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Tengku Muhazza, Zulfan Heri dan Tourechan Azhari selama 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Ida Ketut Suarta, di Pekanbaru, Riau, Senin, 29 Juli 2013.
Majelis hakim bersepakat menyatakan para legislator ini terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Vonis terhadap anggota dewan ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta Zulfan Heri, Tengku Muhazza dan Tourechan Azhari dihukum 5 tahun penjara. Sedangkan Abu Bakar Siddik sebelumnya dituntut 7 tahun penjara.
Menurut hakim, Abu Bakar divonis lebih tinggi dari yang lain karena tidak kooperatif dalam persidangan. "Abu Bakar selalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim ketua, Ida Ketut Suarta.
Sementara itu, tiga legislator lagi akan menjalani persidangan dengan berkas terpisah nanti malam, pukul 18.00 WIB, Senin, 29 Juli 2013. Ketiganya adalah M Roem Zein dari Fraksi PPP, Syarif Hidayat dari Fraksi PPP, dan Adrian Ali dari Fraksi PAN. Ketiganya disebut sebagai pencetus pertemuan pembahasan 'uang lelah' di Jalan Sumatera bersama pihak kontraktor.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya, baik terdakwa maupun jaksa penuntut belum menyatakan menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut. "Setelah berembuk dengan kuasa hukum, saya menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis ini," ujar Abu Bakar yang diikuti terdakwa lainnya
Kasus korupsi itu bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Awalnya, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk dua anggota DPRD Riau, M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Pada 8 Mei 2012, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, yang sudah divonis 4 tahun penjara dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas, yang divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Lalu, KPK menetapkan tujuh orang legislator ini sebagai tersangka pada Juli 2012.
Dalam persidangan, Lukman Abbas menyebut keterlibatan Gubernur Provinsi Riau Rusli Zainal. Kemudian KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 8 Februari 2013 lalu. Setelah menjalan beberapa kali pemeriksaan, akhirnya KPK juga menahan Rusli pada Jumat, 14 Juni 2013.
RIYAN NOFITRA
Topik Terpanas:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014
Berita Terpopuler:
Menyelesaikan Sengketa Pajak Tanpa Suap
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Bayern Dikalahkan Dortmund, Heynckes Kecewa
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu