TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas Wilayah Jawa, Bali, Madura, dan Nusa Tenggara, Agus Kurnia, mengingatkan 16 kontraktor kontrak kerja sama di wilayahnya untuk segera mengerjakan kewajibannya.
Hak konsesi KKKS itu terancam dicoret dan dikembalikan ke negara karena dianggap belum memenuhi komitmen sesuai kontrak kerja. "Mereka kurang melakukan koordinasi dengan kami," kata Agus di Surabaya, Kamis, 1 Agustus 2013.
Agus akan berkoordinasi dengan SKK Migas pusat untuk menentukan langkah yang akan diambil, termasuk sanksi kepada pemegang konsesi yang tak produktif. Ia mengaku tak berhak memutuskan karena sebatas perwakilan regulator di daerah. Ia berharap 16 KKKS yang sedang mendapatkan sorotan ini segera mengerjakan kewajibannya.
Sebagian KKKS, kata Agus, ada yang sudah mengerjakan eksplorasi, tapi enggan melaporkan kegiatan lebih lanjut. Ada pula KKKS yang belum bekerja sama sekali sejak mendapatkan wilayah kerja pertambangan (WKP).
Ia lebih mengapresiasi KKKS yang sudah melakukan eksplorasi, kendati gagal menemukan potensi migas. "Saya berterima kasih pada K3S yang sudah melakukan eksplorasi, tapi gagal menemukan potensi. Karena yang demikian tidak mendapat cost recovery," ujarnya.
Juru bicara SKK Migas, Elan Biantoro, mengaku kaget mendengar informasi ada 16 KKKS di Jabamanusa yang terancam dicoret. Hanya, Elan menduga, biasanya kondisi internal perusahaan lebih mendominasi sebagai pemicu KKKS enggan mengerjakan komitmennya. Apabila disokong dengan manajemen dan keuangan yang sehat, KKKS berkomitmen menjalankan kewajibannya.
Menurut dia, bisnis di hulu migas memang menggiurkan, namun sarat dengan teknologi dan padat modal. KKKS kecil dan belum berpengalaman, kata Elan, cenderung berspekulasi saat menawar lelang WKP kepada pemerintah. "Memang ada hal teknis dan nonteknis yang menghambat eksplorasi. Nonteknis ini biasanya lebih mendominasi," Elan menjelaskan.
KKKS mendapatkan kontrak kerja selama 10 tahun, terbagi dalam enam tahun pertama dan empat tahun kedua. Karena tak memenuhi komitmen, kata Elan, KKKS wajib mengembalikan 35 persen WKP dalam durasi kontrak enam tahun kepada pemerintah.
Perinciannya, tiga tahun pertama wajib menyerahkan 20 persen WKP ke negara dan 15 persen lagi pada durasi tiga tahun kedua. Jika komitmennya terlampau rendah, KKKS tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak lagi untuk empat tahun sisanya dan harus mengembalikan penuh WKP itu ke negara.
Daftar 16 KKKS yang terancam dicoret:
1. Amstelco Karapan Pte. Ltd (Blok Karapan),
2. Anadarko Indonesia Company (Blok North East Madura III),
3. Baruna Oil and Gas Ltd (Blok Titan),
4. East Bawean Ltd (Blok East Bawean I),
5. Greenstar Assets Ltd (Blok East Kangean),
6. Mitra Energy Biliton Ltd (Blok Biliton),
7. Mitra Energy Indonesia Sibaru Ltd (Blok Sibaru),
8. Orna International Ltd (Blok Rembang),
9. Star Energy Ltd (Blok Banyumas),
10. SMEC (Blok South Madura),
11. PT Easco East Sepanjang (Blok East Sepanjang),
12. PT Insani Bina Perkasa (Blok Alas Jati),
13. PT Bumi Has and Fortune (Blok Mandala),
14. PT Ekuator Energy Kuningan (Blok Kuningan),
15. PT Sele Raya Energy (Blok Blora), dan
16. Techwin Energy Northeast Madura Ltd (Blok Northeast Madura).
DIANANTA P. SUMEDI